Putusan PTA GORONTALO Nomor 4/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris4/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Hj. A. Muliany Hasyim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LIMBOTO |
Catatan Amar | Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima ; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Limboto tanggal 11 Oktober 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Muharam 1438 Hijriyah, Nomor 0164/Pdt.G/2016/PA.Lbt;Dan dengan mengadili sendiri :Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan para Penggugat terhadap obyek sengketa bidang 1, bidang 2, bidang 4, dan bidang 5; Menyatakan gugatan para Penggugat terhadap obyek sengketa bidang 3 dan bidang 6 , tidak dapat diterima; Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding I, Turut Terbanding II dan Turut Terbanding III, untuk tunduk kepada putusan ini; Menghukum kepada para Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.311.000,- (Satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah); Menghukum kepada para Penggugat/paraTerbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar RP. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo
Kasasi : 708 K/Ag/2017
Pertama : 0164/Pdt.G/2016/PA.Lbt
Statistik18849