Putusan PT SURABAYA Nomor 167/PID/2016/PT SBY |
|
Nomor | 167/PID/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Sobari |
Panitera | Eny Lestari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 10 Februari 2016 Nomor 356/Pid.B/2015/PN Bjn, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa Mat Mugeni Bin Sukip tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Mat Mugeni Bin Sukip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CPenganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat%u201D sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Mugeni Bin Sukip dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang mata pisau 27 cm dan gagang pisau 16 cm; - 1 (satu) buah sweater lengan panjang abu-abu yang ada tulisan R O N LINE, SQUARE GRAPHIX, FREAKE MONSTER;- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru muda;- 1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna hitam motif kotak bergaris putih yang berlumuran darah;- 1 (satu) buah celana jeans warna biru tua yang berlumuran darah;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/PID/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 167/PID/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167/PID/2016/PT SBY
Pertama : 356/Pid.B/2015/PN Bjn
Statistik5023