- Menyatakan Terdakwa Samsir Muhammad Nasution, SE, MM.telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ?melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Samsir Muhammad Nasution, SE, MM.selama 6 (Enam) Tahun penjara dan Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 1.137.600.000,00. (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidka membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan Barang Bukti berupa: 1 (satu) set Asli SPP UP (Uang Persediaan) sampai dengan bukti 1 (satu) set fotocopy sesuai dengan aslinya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemerintah Daerah Serdang Bedagai TA.2016. Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 111/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswardi Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara, Br Hakim Anggota Tirta Winata |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3183 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 111/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Statistik2730