- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA KUASA HUKUM PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH NOMOR 99/PDT.G/2018/PN MPW, TANGGAL 05 NOVEMBER 2019, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI I,II DAN IV/TERGUGAT KONVENSI I, II DAN IV UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONVENSI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN TANAH YANG MENJADI OBJEK SENGKETA SHM NO. 3385/ DESA SUNGAI RAYA TERTANGGAL 30 AGUSTUS 1989, SURAT UKUR NO. 138/ 1989 SEM, SELUAS 596 M2, TERTANGGAL 23 AGUSTUS 1989, YANG TERLETAK DI JALAN ARTERI SUPADIO (AHMAD YANI II) ADALAH MILIK PENGGUGAT REKONVENSI I;
- MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM:
- SHM NO. 3385/DESA SUNGAI RAYA TERTANGGAL 30 AGUSTUS 1989, SURAT UKUR NO. 138/ 1989 SEM, SELUAS 596 M2 TERTANGGAL 23 AGUSTUS 1989, TERAKHIR ATAS NAMA KOK KHIOK HIAN ALS SUHENDI WONGSO;
- BERITA ACARA PENGUKURAN PENGEMBALIAN BATAS NO.418/ BA. PBTS/ SPP/XII/ 2013 TERTANGGAL 29 JUNI 2019;
- AKTA JUAL BELI NO. 66/ 36/ SR/1992 TERTANGGAL 8 APRIL 1992 YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI DIHADAPAN NOTARIS DAN PPAT HY. SRI ROHANI WAHJUDI, SH;
- AKTA NO. 1410/ SR/ PPAT. KEC. S. RAYA/ 1997 TANGGAL 24 DESEMBER 1997 YANG DIBUAT DIHADAPAN PPAT DRS. ABDUL MALIK;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR 1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP HARINYA KARENA LALAI MELAKSANAKAN PUTUSAN AQUO, TERHITUNG SEMENJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP (IN KRACHT VAN GEWIJSDE), YANG DIBAYARKAN SECARA LANGSUNG, SEKALIGUS DAN TUNAI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI I;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKOVENSI I,II DAN IV/TERGUGAT KONVENSI I, II DAN IV UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Kuasa Hukum Penggugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 99/Pdt.G/2018/PN Mpw, tanggal 05 November 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi I,II dan IV/Tergugat Konvensi I, II dan IV untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa SHM No. 3385/ Desa Sungai Raya tertanggal 30 Agustus 1989, Surat ukur No. 138/ 1989 sem, seluas 596 M2, tertanggal 23 Agustus 1989, yang terletak di Jalan Arteri Supadio (Ahmad Yani II) adalah milik Penggugat Rekonvensi I;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
- SHM No. 3385/Desa Sungai Raya tertanggal 30 Agustus 1989, Surat Ukur No. 138/ 1989 Sem, seluas 596 M2 tertanggal 23 Agustus 1989, terakhir atas nama Kok khiok Hian Als suhendi Wongso;
- Berita acara pengukuran pengembalian batas No.418/ BA. PBTS/ SPP/XII/ 2013 tertanggal 29 Juni 2019;
- Akta jual beli No. 66/ 36/ SR/1992 tertanggal 8 April 1992 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris dan PPAT Hy. Sri Rohani Wahjudi, SH;
- Akta No. 1410/ SR/ PPAT. Kec. S. Raya/ 1997 tanggal 24 Desember 1997 yang dibuat dihadapan PPAT Drs. Abdul Malik;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya karena lalai melaksanakan putusan aquo, terhitung semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), yang dibayarkan secara langsung, sekaligus dan tunai kepada Penggugat Rekonvensi I;
- Menolak gugatan Penggugat Rekovensi I,II dan IV/Tergugat Konvensi I, II dan IV untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 69/PDT/2020/PT PTK |
|
Nomor | 69/PDT/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Jhon Halasan Butar Butar, Brdiah Siti Basariah |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK SELURUH EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERGUGAT KONVENSI; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI 5. MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT REKONVENSI ATAU KEPADA SIAPAPUN JUGA YANG MENDAPATKAN HAK DARI PADANYA UNTUK SEGERA MENYERAHKAN DALAM KEADAAN KOSONG DAN TIDAK BERPENGHUNI SEBIDANG TANAH SHM NO. 3385/DESA SUNGAI RAYA TERTANGGAL 30 AGUSTUS 1989 YANG TERLETAK DI JALAN ARTERI SUPADIO (AHMAD YANI II) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI I, YANG UNTUK ITU JIKA DIPERLUKAN DENGAN BANTUAN APARAT KEAMANAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak seluruh Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi 5. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi atau kepada siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni sebidang tanah SHM No. 3385/Desa Sungai Raya tertanggal 30 Agustus 1989 yang terletak di Jalan Arteri Supadio (Ahmad Yani II) kepada Penggugat Rekonvensi I, yang untuk itu jika diperlukan dengan bantuan aparat keamanan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 69/PDT/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 69/PDT/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 12 PK/Pdt/2023
Banding : 69/PDT/2020/PT PTK
Statistik18556