Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 825 K/Pdt.Sus-PHI/2015 |
|
Nomor | 825 K/Pdt.Sus-PHI/2015 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Supandi |
Hakim Anggota | Bernard, Arief Soedjito |
Panitera | Endang Wahyu Utami |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN PT. PG. GORONTALO UNIT PG. TOLANGOHULA tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Gto., tanggal 30Juli 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 yang perinciannya sebagaiberikut:- Uang Pesangon 6 bulan X Rp1.325.000,00 X 1 =Rp 7.950.000,00- Penghargaaan Masa Kerja 2 bulan X Rp1.325.000,00 =Rp 2.650.000,00- Uang Penggantian Hak 15 % dari uang Pesangon sebesar =Rp 1.590.000,00- Uang Cuti Tahunan tahun 2014 yang tiap tahunnya sebanyak 12 hari sebesar: 12 hari bagi 25 hari kerja kali Rp1.325.000,00 =Rp 636.000,00 Total =Rp12.826.000,00 Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 825_K/Pdt.Sus-PHI/2015.zip
- Download PDF
- 825_K/Pdt.Sus-PHI/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 825 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 10/Pdt.SusPHI/2015/PN.Gto
Statistik13172