Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 36/PDT.PLW/2013/PN Rap |
|
Nomor | 36/PDT.PLW/2013/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | - WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pitriadi |
Hakim Anggota | Dharma Setiawan.cn Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | H. Maramuda Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak Permohonan Provisi Pelawan I dan Pelawan II ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Perlawanan PELAWAN-I dan PELAWAN-II untuk sebahagian ;2. Menyatakan, PELAWAN-I dan PELAWAN-II (suami-isteri), adalah Para PELAWAN yang benar dan harus dilindungi ;3. Menyatakan, penjualan Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 pukul 11.00 WIB sampai selesai bertempat di Kantor TERLAWAN-I di Jalan Bukit Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, melalui TERLAWAN-II terhadap objek sengketa atas Jaminan berupa 3 (tiga) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) diantaranya, 1. SHM No.372 An. MUHAMMAD HITLER DALIMUNTHE (suami) disertai tanah dan bangunan seluas 1.492 M2/81 M2. Dan 2. SHM No.491 An. LISNAWATI HARAHAP (isteri) disertai tanah dan bangunan seluas 158 M2/81 M2 , 3. SHM No.423 An. MUHAMMAD HITLER DALIMUNTHE (suami) disertai tanah dan bangunan seluas 1.994 M2/224 M2. Berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Langga Payung Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sei.Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;4. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ;5. Menyatakan, fasilitas kredit yang diberikan TERLAWAN-I kepada PELAWAN-I diketahui PELAWAN-II selaku isteri atas harta bersama diperoleh dalam perkawinan, masih tergolong standart atau kurang lancar dapat normal kembali, sehingga tidak ada alasan hukum untuk di Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan diminta TERLAWAN-I melalui TERLAWAN-II.6. Menyatakan, mengembalikan posisi PELAWAN-I sebagai debitur dari TERLAWAN-I selaku kreditur dalam keadaan semula, sebelum dilaksanakan Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan dilakukan TERLAWAN-I melalui TERLAWAN-II.7. Menghukum, Para TERLAWAN membayar uang paksa (dwang soom) kepada Para PELAWAN sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) perharinya dihitung dari putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;8. Menghukum, TERLAWAN-I dan TERLAWAN-II untuk membayar ongkos perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp. 1.574.790,- (satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);9. Menjatuhkan Putusan ini tanpa hadir (Verstek) terhadap Terlawan II ;10. Menolak gugatan Gugatan Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/PDT.PLW/2013/PN Rap
Statistik6212