Putusan PN DENPASAR Nomor 639/PID.SUS/2014/PN.DPS |
|
Nomor | 639/PID.SUS/2014/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firman Panggabean |
Hakim Anggota | Hasoloan Sianturi, I Wayan Sukanila |
Panitera | I Made Suardana Adnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa yang bernama : AGUSTINUS RUUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :??? Penyalahgunaan Narkotika Golongan-I bagi diri sendiri ???; ---------------------------------------------------------------------------------------------152. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2(dua ) tahun dan 6 (enam ) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------- 1(satu) buah kotak jajan plastik warna bening putih dan tutupnya berwarna biru langit ada gambar bertuliskan BIGGY MAN;- 1(satu) buah kotak plastik bertuliskan ROUTRER BIT:- 3(tiga) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabhu masing-masing seberat 0,28 gram brutto atau 0,08 gram netto dikasi kode A, 0,30 gram brutto atau 0,10 gram netto dikasi kode B, 0,32 gram brutto atau 0,12 gram netto dikasi kode C oleh petugas jadi berat keseluruhan 0,90 gram brutto atau 0,30 gram netto- 4 (empat) buah korek gas- 3(tiga) buah tabung kaca- 3(tiga) perangkat alat hisap sabhu dari botol kaca (bong).- beberapa potong pipet plastik warna putih- 3(tiga) tabung kaca diduga alat untuk membakar sabhuDirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 639/PID.SUS/2014/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 639/PID.SUS/2014/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 639/PID.SUS/2014/PN.DPS
Statistik3523