Putusan PN DENPASAR Nomor 71/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Ovita Riama, I Made Pasek |
Panitera | I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI;- Menolak gugatan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tersebut ;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan sah proses lelang yang diselenggarakan oleh Tergugat I / Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara (KP2LN) Denpasar, sebagaimana yang tertuang di dalam Risalah Lelang nomor: 127 / 2003, tanggal 31 Juli 2003; - Menyatakan hukum Penggugat sah sebagai pemenang lelang yang diselenggarakan oleh Tergugat I / Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara (KP2LN) Denpasar, sebagaimana yang tertuang di dalam Risalah Lelang nomor: 127 / 2003, tanggal 31 Juli 2003;- Menyatakan Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan perlindungan dan jaminan untuk Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik;- Menghukum Tergugat II untuk mengganti kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.12.645.000.000 (dua belas milyar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;- Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.116.000,- (dua juta seratus enam belas ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 55 K/Pdt/2018
Banding : 8/ PDT/2017/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 259 PK/Pdt/2020
Pertama : 71/Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik137142