- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-5739-RX;
- 1 (satu) poket plastik kecil Narkotika jenis sabu ? sabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya.
Putusan PN SURABAYA Nomor 1351/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 1351/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Suryaman, Br Hakim Anggota Achmad Virza Rudiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I. BAKHRUL ALAM DAMAI BIN JAWAWIT dan Terdakwa II. ZAINAL ARIFIN BIN JUWARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa I. BAKHRUL ALAM DAMAI BIN JAWAWIT dan Terdakwa II. ZAINAL ARIFIN BIN JUWARI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa I. BAKHRUL ALAM DAMAI BIN JAWAWIT dan Terdakwa II. ZAINAL ARIFIN BIN JUWARI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum bermufakat jahat memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. BAKHRUL ALAM DAMAI BIN JAWAWIT dan Terdakwa II. ZAINAL ARIFIN BIN JUWARI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikannya; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1351/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik427