- Menyatakan Terdakwa DIMAS MUSTIKA PAMUNGKAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN??? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa DIMAS MUSTIKA PAMUNGKAS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 267/Pid.B/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 267/Pid.B/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari, Br Hakim Anggota Sugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Sukardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) buah Magicom Cosmos 1 (satu) buah kompor gas berserta dengan regulator LPG 5 (lima) buah gelas jus dan 1 (satu) lusin gelas kopi 15 (limabelas) bungkus mie instan 1 (satu) kg gulapasir 1 (satu) kaleng susu kental manis 20 (duapuluh) bungkus susu milo 8 (delapan) bungkus beng ??? beng drink dan 10 (sepuluh) bungkus chocolatos drink 3 (tiga) bungkus tora bika mocca dan tora bika cappuccino, 4 (empat) bungkus tora bika susu 3 (tiga) renteng marimas 3 (tiga) bungkus tora cafe caramel dan 3 (tiga) bungkus tora cafe chocomik 1 (satu) pak kukubima anggur dan 1 (satu) pak kukubima susu soda 40 (empat) sachet saus pedas 5 (lima) buah mangkuk plastik 1 (satu) lusin tutup gelas 1 (satu) buah penggorengan 1 (satu) lusin sendok dan dan garpu 2 (dua) buah panci 2 (dua) buah botol mini 12 (dua belas) bungkus royco 3 (tiga) buah piring plastik dan 3 (tiga) piring mika 1 (satu) lusin sendok es 1 (satu) buah spatula (sotel) 1 (satu) buah saringan penggorengan 1 (satu) pak teh 1 (satu) buah saringan plastic 1 (satu) buah toples 1 (satu) buah box contener 1 (satu) buah penjepit penggorengan 1 (satu) buah nampan plastic, talenan plastic, entong plastic 1 (satu) buah kopi kapal api. 1 (satu) lusin piring kaca kecil. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.B/2019/PN Mlg
Statistik150