Putusan PT MAKASSAR Nomor 253/PDT/2013/PTMKS |
|
Nomor | 253/PDT/2013/PTMKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Eko Tunggul Pribadi |
Hakim Anggota | Istiningsih Rahayu, Iel Dalle Pairunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal ----- 27 Juni 2013 Nomor : 04 / Pdt.G / 2013 / PN. Mks yang - dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------------------- - Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/PDT/2013/PTMKS.zip
- Download PDF
- 253/PDT/2013/PTMKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2013/PN.Mks
Kasasi : 2941 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 526 PK/Pdt/2017
Banding : 253/PDT/2013/PT. Mks
Statistik2815