Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 296/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 296/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Kohar |
Hakim Anggota | Tafsir Sembiring Meliala, Desbenneri Sinaga |
Panitera | Suryono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan keputusan-keputusan yang dibuat oleh Tergugat I mengatasnamakan Pendiri dan Pemilik Lembaga Karate-Do Indonesia serta mengatasnamakan Ketua Umum Pengurus Besar Lembaga Karate-Do Indonesia, berupa :- Surat Keputusan No.16/PB.LEM/SK.KU/XII/2016 tertanggal 14 Desember 2016 ;- Surat Keputusan Ketua Umum LEMKARI No.017/PB.LEM/SK.KU/2016, tertanggal 14 Desember 2016 ;- Surat Keputusan Lembaga Karate-Do Indonesia Nomor. 17.2/PB.LEM/SK.KU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 ;- Surat Edaran PB LEMKARI No.18/PB.LEM/SK.KU/XII/2016, tertanggal 20 Desember 2016 ;- Surat Keputusan Pemilik/Pendiri LEMKARI No.ISTIMEWA/PENDIRI/II/2017, tertanggal 20 Pebruari 2017 ;- Surat Keputusan Pemilik/Pendiri LEMKARI No.01/PENDIRI/II/2017, tertanggal 27 Pebruari 2017 ;Bertentangan dengan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;4. Menyatakan Akta No.5 tanggal 07 Pebruari 2017, yang dibuat oleh dan di hadapan Sigit Siswanto Notaris di Kota Depok bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;5. Menyatakan keputusan-keputusan, berupa :- Surat Keputusan Pengurus Besar Lembaga Karate-Do Indonesia No. 001/PB/LEMKARI/2712/VII/2017, tertanggal 05 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;- Susunan Pengurus Besar Lembaga Karate-Do Indonesia Masa Bakti 2017-2022 yang dibuat dan ditetapkan oleh TERGUGAT II, tertanggal 04 September 2017 ;Bertentangan dengan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;6. Menyatakan Konggres Luar Biasa Lembaga Karate-Do Indonesia di Sidoarjo tanggal 6 Agustus 2017 bertentangan dengan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;7. Menyatakan seluruh perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang mengatasnamakan Lembaga Karate-Do Indonesia atas dasar Konggres Luar Biasa Lembaga Karate-Do Indonesia di Sidoarjo tanggal 6 Agustus 2017 bertentangan dengan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;8. Menyatakan seluruh keputusan-keputusan dan/atau surat-surat lainnya yang mengatasnamakan Lembaga Karate-Do Indonesia yang dibuat oleh Para Tergugat, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama adalah bertentangan dengan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;9. Menyatakan hasil konggres Lembaga Karate-Do Indonesia ke-XIV Tahun 2016 tetap berlaku dengan segala akibat hukumnya, dimana Penggugat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Besar Lembaga Karate-Do Indonesia masa bhakti 2016-2020 yang sah ;10. Memerintahkan Para Tergugat dan/atau semua pihak yang berkepentingan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan atas perkara a quo ;11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung-renteng yang hingga sekarang sebesar Rp.1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2528 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 460 PK/Pdt/2022
Banding : 100/PDT/2019/PT DKI
Pertama : 296/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.
Statistik432181