Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 106/Pdt. G/2011/PN.LP |
|
Nomor | 106/Pdt. G/2011/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enny Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Kbar Isnanto, Um R. Zaenal Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 13,5 Gang Dwi Warna Dusun III desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran 20 x 230 meter = 4600 m2 berikut bangunan 18,5 x 11 m berada diatasnya sesuai dengan Akte Notaris No. 4 Keterangan Milik Perorangan yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Gloria Simanjuntak tertanggal 01 Agustus 2006 adalah sah milik Penggugat dengan batas-batas tanah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Medan-Tanjung Morawa .................. + 20 m ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Abdul Rahman/tanah wakaf/tanah Damhuri . ....................................................................................................................... + 20 m ;- Sebelah Timur berbatas dengan pagar tembok PT ESM ............................. + 230 m ;- Sebelah Barat berbatas dengan Gang Dwi Warna ...................................... + 230 m ;3. Menghukum perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX yang melakukan sewa menyewa tanah dengan Penggugat yang tidak bersedia pindah dan bermaksud untuk menguasai tanah Penggugat adalah suatu perbuatan yang melawan hukum (on recht matige daad) ;4. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX serta pihak-pihak lain yang memperoleh hak daripadanya atas tanah terperkara untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ;5. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.366.000,- (Dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 573 K/Pdt/2015
Pertama : 106/Pdt.G/2011/PN Lp
Statistik407