- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa sebidang tanah pertanian atau sawah seluas 10.240 M2 (sepuluh ribu dua ratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.69/Motoboi Besar tahun 1982 atas nama B.B. Bahansubu, sesuai surat ukur nomor 1345/1982 terletak di Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Dahulu tanah adat, sekarang Kel. Somba;
- Timur : Dahulu tanah adat, sekarang Bpk. Rinto Kolibu;
- Selatan: Dahulu sungai, sekarang sungai dan Kel. Ambarak;
- Barat : Dahulu tanah adat, sekarang Bpk. J. Roti;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Ktg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2019/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Bernadus Papendang.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Adriyanto Gaib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah milik Penggugat yang dibeli dari Tergugat III; 3. Menyatakan jual-beli objek sengketa oleh Tergugat III dan Tergugat I di hadapan Turut Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan tidak menyerahkan objek sengketa beserta Sertipikat Hak Milik No.69/Motoboi Besar tahun 1982 kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk keluar dari penguasaan objek sengketa untuk diserahkan kepada Penggugat guna dipakai secara bebas dan tanpa hambatan; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No.69/Motoboi Besar tahun 1982 kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3.011.000,- (tiga juta sebelas ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2287 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 358 PK/Pdt/2022
Pertama : 32/Pdt.G/2019/PN Ktg
Statistik8912