- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 026-R03-05-119519 pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 , antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat yang berupa :
- Merk/Type/Jenis : HINO/FM260JD/TRUK
- No.Rangka/Mesin : MJEFM1JNP4JD10716/J08CTGJ10835
- Warna/Tahun : HIJAU/2004
- No. Polisi : DR 8565 AC
- No. BPKB : F2239622G
- Atas Nama : PT DELTA ADIGUNA
- Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 026-R03-05-119519 pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 dengan rincian sebagai berikut :
- Total kerugian dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp 499.416.041 (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus enam belas ribu empat puluh satu rupiah). Bahwa posisi kewajiban ini akan terus bertambah bilamana Tergugat I dan Tergugat II tidak juga menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan diatas.
- Menghukum Kepada tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari Tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan baik apabila Tergugat I dan Tergugat II membantahkan dapat menggunakan alat kuasa Negara;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 967/Pdt.G/2017/PN Dps |
|||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 967/Pdt.G/2017/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata |
||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR | ||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gusti Ngurah Putra Atmaja | ||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Angeliky Handajani Day, hakim Anggota 2: Sri Wahyuni Ariningsih |
||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisnawa | ||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; Dalam Provisi; Dalam Eksepsi; Dalam pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; a. Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 026-R03-05-119519 pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013, dengan spesifikasi ; 4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 62.- Tanggal 20 November 2013 yang dibuat Notaris Ida Ayu Ratna Amrita Pudja, S.H., M.Kn berkedudukan di Kabupaten Badung dan telah didaftarkan pada tanggal 27 November 2013 di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W 20.00082128.AH.05.01.Tahun 2013 5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 026-R03-05-119519 pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji); 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tanpa syarat apapun; 7. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda sebesar 0,5 % setiap hari keterlambatannya sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 026-R03-05-119519 pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp. 499.416.041 (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus enam belas ribu empat puluh satu rupiah); a. Kerugian Materiil;
Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 967/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 967/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 204/Pdt/2018/PT DPS
Kasasi : 3022 K/Pdt/2019
Pertama : 967/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik9566