Putusan PT JAKARTA Nomor 02/PID/TPK/2014/P.T.DKI |
|
Nomor | 02/PID/TPK/2014/P.T.DKI |
Para Pihak | WALMAN SIMANJUNTAK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Achmad Sobari |
Hakim Anggota | H. Mochamad Hatta, - Ny. Amiek Sumindriyatmi, - H.m. Asâadi Al Maâruf, Humuntal Pane., Msi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan bandingdari Penuntut Umumtersebut;-------------------? Mengubahputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :40/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST. tanggal 31 Oktober 2013yang dimintakan bandingtersebut, sekedar mengenai pidana penjara dan pidana uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa WALMAN SIMANJUNTAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer; ------------------------2. Membebaskan Terdakwa WALMAN SIMANJUNTAK dari Dakwaan Primer; --------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa WALMAN SIMANJUNTAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakandalam Dakwaan Subsider ;-----------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WALMAN SIMANJUNTAK dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;---------------------------------------------------5. Menghukum Terdakwa WALMAN SIMANJUNTAK untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp.85.000.000.- (delapan puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa di pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------7. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------8. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : ---------------------------------1. 1 (satu) lembar fotocopy Purcashe Order No. 0394/PO/NR/XI/10 tanggal 25 Nopember 2010;------------------2. 1 (satu) lembar Quotation No. 219/IV/FI/2010 tanggal 25 Nopember 2010 perihal Revisi Final penawaran STP BIOTECH RCX-50 Proyek Puskesmas? Jakarta beserta 1 (satu) lembar lampiran revisi final.------------------------------------3. Factur Nommor SP0111013 tanggal 18 Januari 2011 dari Pt. Nur Anda Risti kepada PT. Tessa Express;------------------------4. Purcase Order No. 0394/PO/NR/XI/10 tanggal 25 Nopember 2010;-------------------------------------------------------------------------5. Kwitansi tanda terima dari PT. Nur Anda Risti tanggal 11 Nopember 2010;-----------------------------------------------------------6. Surat perjanjian kerjasama penyerahan modal kerja antara PT. Nur Anda Risti dan Pt. Tessa Express No. 362/SU/NR/X/10 tanggal 11 Nopember 2010. --------------------7. Surat dari Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat No. 6216/076.8 tanggal 1 Oktober 2010 besert lampiran Copy rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) kegiatan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Copy Spesifikasi.------------------------------------------------------------------8. Foto proyek Sudin Kesehatan pengadaan IPAL tahun anggaran 2010.------------------------------------------------------------9. Berita Acara Pemeriksaan kegiatan pembangunan/perawatan dalam rangka serah terima Ke-I (satu);---------------10. Berita Acara Persetujuan Pentahapan Pekerjaan;---------------11. Berita Acara Peninjauan Lapangan bersama dalam rangka serah terima perkerjaan ke-I (satu);----------------------------------12. Berita Acara Bobot Pekerjaan Pengadaan IPAL.-----------------13. 1 (satu) lembar rekening Koran PT. Tessa Express bulan Desember 2010 dari Bank Mandiri;-----------------------------------14. 1 (satu) lembar rekening Koran PT. Tessa Express bulan Januari 2011 dari Bank Mandiri;---------------------------------------15. 2 (dua) lembar rekening Koran PT. Tessa Express bulan April 2011 dari Bank Mandiri;------------------------------------------16. Surat Perintah Membayar Nomor 30001372010/0.02.028 tahun anggaran 2010;----------------------------------------------------17. Rekam kontrak Nomor kontrak 7181/2010 tanggal 03-12-2010;-------------------------------------------------------------------------18. Ringkasan kontrak Desember 2010;---------------------------------19. Surat pengantar tanggal 14 Desember 2010;----------------------20. Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 7440/078.2/SPP/-LS Belanja Barang Jasa Nomor 7440/078.2/SPP-LS/2010;-----------------------------------------------------------------21. SPP-LS-Gaji-Tunjangan/SPP-LS Belanja Barang Jasa Nomor 7440/078.2/SPP-LS/2010;------------------------------------22. SPP-LS Barang dan Jasa nomor 7440/078.2/SPP-LS/2010;--23. Formuler BEND 35;-------------------------------------------------------24. Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah;-------------------------------------25. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor 7440/078.2/SPP-LS/2010; -----------------------------------26. Kwitansi 116/KWI/TX/XIII/1/2010; ------------------------------------27. Faktur tanggal 15 Desember 2010; ----------------------------------28. Surat Jalan Nomor 01/FB/TX/XII/10; --------------------------------29. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor7317/2010;----------30. Lampiran Berita Acara Serah Terima Pengadaan Instalasai Pengolahan Air Limbah (IPAL) Nomor 7356/2010;---------------31. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); ---------------------------32. Copy Kwitansi dari tanggal 31 Desember 2012 perihal pengembalian uang jaminan; ------------------------------------------33. Buku Dokumen Kontrak (SPK) pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat; --------------------------------------------34. Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Kesehtan Kota Administrasi Jakrta Barat Nomor 85/2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2010; -------------------------------------------------------------------------35. Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Kesehtan Kota Administrasi Jakrta Barat Nomor 86/2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang Penetapan/Penunjukan Panitia Pelelangan/Pemilihan Lagngsung dan Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Jasa Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2010;----------------36. Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Kesehtan Kota Administrasi Jakrta Barat Nomor 1786/2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Penetapan Perangkat Team Pemeriksa Barang/Pekerjaan Unit di lingkungan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2010;---------37. Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Kesehtan Kota Administrasi Jakrta Barat Nomor 88/2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang PenetapanPetugas Pemerima Barang Pekerjaan Unit atas nama Wasiran, S.Sos di lingkungan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2010; ---------------------------------------------------38. Rencana Anggaran Biaya Engineering Estimate (RAB/EE) Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Perencana Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Kota Administrasi Jakarta Barat; -------------------------------------39. Surat Penawaran Harga Nomor 072/P/TX/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 dan lampiran Bill Of Quantity.--------------------Dilampirkan dalam berkas perkara.-----------------------------------9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/PID/TPK/2014/P.T.DKI.zip
- Download PDF
- 02/PID/TPK/2014/P.T.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1047 K/Pid.Sus/2014
Banding : 02/PID/TPK/2014/PT.DKI.
Statistik171116