Putusan PN KUPANG Nomor 37/Pdt.G/2014/PN Kpg |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2014/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | I Ketut Sudira, - T. Benny Eko Supriyadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang diatasnya telah dibangunan sebuah bangunan permanent, yang terletak di Jalan Pulau Indah ? Kupang, Kelurahan Oesapa Barat, dahulu Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 3567, tanggal 17 Maret 1999, Surat Ukur, Nomor: 126/ OSP/1998, tanggal 02 Desember 1998, seluas 2.980 M2 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas - batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ricaldo Gunawandan Iwan Gunawan- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bernadus Nope;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kelurahan;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pulau Indah-Kupang;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat yang menguasai dan menempati serta melakukan aktiifitas di atas tanah dan bangunan obyek sengketa milik Penggugat tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan serta selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, apabila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.276.000,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2014/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2014/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1395 K/Pdt/2015
Banding : 153/PDT/2014/PT KPG
Pertama : 37/Pdt.G/2014/PN.Kpg
Statistik7339