Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 257 / Pid.Sus-Anak / 2014 / PN Gns |
|
Nomor | 257 / Pid.Sus-Anak / 2014 / PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elvina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP, Undang-undang No.8 tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. TITO ZOLA AMALDA Bin CHAIRIL ISYA, dan Terdakwa II. WAWAN GUNAWAN Bin NAWI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? ;2. Menjatuhkan tindakan terhadap Terdakwa I. TITO ZOLA AMALDA Bin CHAIRIL ISYA dengan mengembalikan terdakwa kepada dalam lingkungan orang tuanya dibawah pengawasan dan Bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS) Metro dan menyerahkan Terdakwa II. WAWAN GUNAWAN Bin NAWI kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja sebagai anak negara sampai terdakwa mencapai umur dewasa di Lembaga Pemasyarakatan Anak ;3. Memerintahkan Terdakwa I. TITO ZOLA AMALDA Bin CHAIRIL ISYA untuk dikeluarkan dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario BE 5690 HW ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu sdr. Chairil Isya ;- 1 (satu) buah obeng ;- 1 (satu) buah kunci ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit HP Nokia 1280 ;Dirampas untuk negara ;- 1 (satu) buah kotak amal masjid warna hijau ;- Uang sebesar Rp. 25.000,- ;Dikembalikan kepada sdr Solihin Bin Sulaiman selaku pengurus Masjid Jamik Bagus Salam ;;5. Membebankan Terdakwa I. TITO ZOLA AMALDA Bin CHAIRIL ISYA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan membebankan biaya perkara kepada Negara untuk Terdakwa II. WAWAN GUNAWAN Bin NAWI ;Demikianlah diputuskan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Hari SELASA Tanggal 22 Juli 2014, Hakim Anak ELVINA, SH., MH. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Anak tersebut dengan didampingi oleh ENGLI THIRTA SATRIA, SH., MH. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri pula oleh FAUZI SANJAYA, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum serta para terdakwa tanpa didampingi orang tua para terdakwa dan tanpa dihadiri Penasehat Hukum Para Terdakwa dan petugas BAPAS ;Panitera Pengganti Hakim Anak tersebutENGLI THIRTA SATRIA, SH., MH. ELVINA, SH., MH. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257_/_Pid.Sus-Anak_/_2014_/_PN_Gns.zip
- Download PDF
- 257_/_Pid.Sus-Anak_/_2014_/_PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257 / Pid.Sus-Anak / 2014 / PN Gns
Banding : 80/PID/2014/PT.TJK
Statistik2915