- DALAM PROVISI :
- Menyatakan menolak tuntutan provisi Penggugat ;
- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan tidak dapat diterima eksepsi Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat A.3, Tergugat A.4, Tergugat A.5 atau Tergugat A ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kapalo Waris yang dalam Kaumnya, suku Tanjung dari Keturunan andung ATAH (Almarhumah) Kelurahan Kp. Jawa I Pariaman Tengah Kota Pariaman ;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Tanah pusako tinggi yang menjadi objek perkara adalah Harta Pusako Tinggi suku Tanjung keturunan ATAH (Almarhumah) Kelurahan Kp. Jawa I Pariaman Tengah Kota Pariaman ;
- Menyatakan objek Perkara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 151 atas nama Nurpin Pinat dengan luas 375 M2 dinyatakan lumpuh dan tidak berharga ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah menerbitkan sertifikat hak milik atas objek perkara pada BPN Kota Pariaman tanpa sepengetahuan dan se izin Kaum Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigeedaad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KHPerdata) ;
- Menyatakan Objek Perkara adalah sah merupakan harta pusaka tinggi kaum Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan apabila ingkar dilaksanakan dengan bantuan alat kekuasaan Negara ;
- Menghukum Tergugat A1, Tergugat A.2, Tergugat A.3, Tergugat A.4, Tergugat A.5/ Tergugat A, Tergugat B, Tergugat C secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.676.000,- (dua juta enam ratustujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Pmn |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Pmn
Statistik14038