- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan permohonan sita jaminan (conversatoir Beslaag) terhadap objek sengketa pada posita poin 21 gugatan Penggugat, tidak dapat diterima.
- Menyatakan Hayya bin Kampi telah meninggal dunia pada tahun 2016 karena sakit ketuaan.
- Menetapkan Hayya bin Kampi adalah pewaris
- Menetapkan ahli waris Hayya bin Kampi adalah:
- Sabang bin Hayya (Penggugat).
- Hj. Hatisa binti Kampi (Tergugat I).
- Suparman bin Hayya (Tergugat II).
- Burhan, SE bin Hayya (Tergugat III).
- Hj. Nurmiati binti Hayya (Tergugat IV).
- Menetapkan harta peninggalan Hayya bin Kampi berupa:
- Sawah seluas 8000 M2 (objek sengketa 11.a) yang terletak di Kassie, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan sawah milik Larau.
- Sebelah timur berbatasan dengan saluran air.
- Sebelah selatan berbatasan dengan sawah milik H. Sangkai.
- Sebelah barat berbatasan dengan sawah milik H. Sangkai.
- Sawah seluas 7675 M2 (objek sengketa 11.b) yang terletak di Kassie, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas:
- sebelah utara berbatasan dengan sawah milik Lanemba.
- sebelah timur berbatasan dengan saluran air.
- sebelah selatan berbatasan dengan saluran/sawah milik Hj. Hadia dan Sangkai.
- sebelah barat berbatasan dengan sawah milik Ambo Manu/Saluran.
- Sawah seluas 2349 M2 (objek sengketa 11.c) yang terletak di Kassie, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas:
- sebelah sebelah utara berbatasan dengan sawah milik H. Sangkai.
- sebelah timur berbatasan dengan sawah milik Hj. Hadijah.
- sebelah selatan berbatasan dengan sawah milik Tisa.
- sebelah barat berbatasan dengan sawah milik H. Mallin.
- Sawah seluas 14.738 M2 (objek sengketa 11.e) yang terletak di Kassie, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas:
- sebelah utara berbatasan dengan sawah milik P. Sidi dan Lanto Dawi,
- sebelah timur berbatasan dengan sawah milik Mastura,
- sebelah selatan berbatasan dengan saluran air
- sebelah barat berbatasan dengan saluran air.
- Sawah seluas 27.019 M2 (objek sengketa 11.f) yang terletak di Kassie, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas:
- sebelah utara berbatasan dengan empang milik H. Sangkai.
- sebelah timur berbatasan dengan saluran.
- sebelah selatan berbatasan dengan saluran.
- sebelah barat berbatasan dengan empang milik H. Ambo Rammi.
- Sabang bin Hayya anak laki laki mendapat 2/8 bahagian
- Hj. Hatisa binti Hayya anak perempuan mendapat 1/8 bahagian
- Suparman bin Hayya anak laki-laki mendapat 2/8 bahagian
- Burhan SE, bin Hayya anak laki-laki mendapat 2/8 bahagian
- Hj. Nurmiati binti Hayya anak perempuan mendapat 1/8 bahagian
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan Hayya bin Kampi sesuai dengan besarnya bagian Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (rill), agar dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi kepada seluruh ahli waris sah dari Hayya bin Kampi sesuai dengan haknya atau besarnya bagian masing-masing.
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan.
- Menolak dan tidak dapat menerima selain dan selebihnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan harta peninggalan Hayya bin Kampi berupa:
- Empang seluas 20.665 M2 yang terletak di Kampung Jampue, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang dengan batas-batas:
- sebelah utara berbatasan dengan empang milik H. Sangkai.
- sebelah timur berbatasan dengan empang milik Lapena.
- sebelah selatan berbatasan dengan saluran air.
- sebelah barat berbatasan dengan jalan.
- Tanah persawahan seluas 3570 M2 terletak di Kampung Kassie, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas:
- sebelah utara berbatasan dengan saluran/ Mada Tini.
- sebelah timur berbatasan dengan Mada Tini
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Lanto Dewi.
- sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Talitti Balendang.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hayya bin Kampi sebagai berikut:
- Sabang bin Hayya anak laki laki mendapat 2/8 bahagian
- Hj. Hatisa binti Hayya anak perempuan mendapat 1/8 bahagian
- Suparman bin Hayya anak laki-laki mendapat 2/8 bahagian
- Burhan SE, bin Hayya anak laki-laki mendapat 2/8 bahagian
- Hj. Nurmiati binti Hayya anak perempuan mendapat 1/8 bahagian
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan Hayya bin Kampi sesuai dengan besarnya bagian para Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (rill), agar dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi kepada seluruh ahli waris sah dari Hayya bin Kampi sesuai dengan haknya atau besarnya bagian masing-masing.
- Menolak dan tidak dapat menerima selain dan selebihnya
Putusan PA PINRANG Nomor 43/Pdt.G/2020/PA.Prg |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2020/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Baharuddin Bado |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota Rusni, Ibr Hakim Anggota Amar Maruf |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. St. Kasmiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat. Dalam Pokok Perkara 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hayya bin Kampi sebagai berikut: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi dan para Tergugat konvensi/para Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.646.000,-(tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah). Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Zulhijjah 1441 Hijriah, oleh kami Drs. H. Baharuddin Bado, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Rusni,S.H.I., dan Amar Ma?ruf,S.Ag., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Dra.St.Kasmiah sebagai Panitera Pengganti, yang dihadiri oleh Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat, serta Turut Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2020/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2020/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/Ag/2021
Pertama : 43/Pdt.G/2020/PA.Prg.
Statistik9854