- Menyatakan Terdakwa I Andreas Sutanto als Andreas bin Mathius Bejo, Terdakwa II Yudi Maryata als Yudi bin (alm) Marsidi, Terdakwa III Hermawati als Maya binti (alm) Suharjo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan, dan kepada Terdakwa III oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik cetik berisi Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat bersih masing masing 6,00 gram, 5,96 gram dan 0,52 gram dengan berat total 12,48 gram;
- 3 (tiga) buah pipet plastik;
- 2 (dua) bungkus plastik cetik kosong;
- 2 (dua) bungkus plastik cetik kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry;
- 1 (satu) buah jarum suntik;
- 1 (satu) buah jarum yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) gumpalan bekas lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah botol bekas permen warna hijau putih merk XYLITOL;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna hitam metalik dengan No.Rangka MHKA4DA3JDJ006977 No.Mesin A026456 dan Nomor Polisi B 1982 SYN beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Agya warna hitam metalik An.RAHMI JUNITA.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 45/Pid.Sus/2020/PN Ngb |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2020/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tony Arifuddin Sirait, Br Hakim Anggota Asterika |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Sriyanto bin Weryo Karno (alm); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2020/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2020/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1798 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 45/Pid.Sus/2020/PN Ngb
Statistik12234