Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 134-K/PM III-16/AU/IX/2016 |
|
Nomor | 134-K/PM III-16/AU/IX/2016 |
Para Pihak | Terdakwa : Pratu Ayik Prasetyo.Oditur Militer : Muhammad Iswadi S.H. Mayor Chk NRP. 2920050550670 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 September 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Sultan, Letkol Chk Nrp 11980017760771 |
Hakim Anggota | Mulyono, Mayor Chk Nrp. 522672, Maryanto Bandji, Letkol Laut (kh) Nrp.12482/p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa AYIK PRASETYO, Pratu NRP 540803 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat- surat : - 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari BNN Prov Sulsel Nomor K/03/I/ Ka/Cm.01.00/2016/BNNP tentang hasil pemeriksaan urine atas nama Ayik Prasetyo tanggal 07 Januari 2016 yang ditandatangani oleh pemeriksa/analis Sdri. Hj. Hartati Daud, S.ST dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sdr. Ishak Iskandar, SKM.,M.Kes. serta diketahui oleh Kepala BNN Prov Sulsel A.n. Drs. Agus Budiman Manalu, SH; - 1 (satu) Eksamplar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik cabang Makassar No. LAB : 471/NNF/II/2016 tanggal 16 Februari 2016 atas nama Pratu Ayik Prasetyo yang ditandatangani oleh pemeriksa Sdr. I Gede Suarthawan, S.SI, M,Si, Sdr. Usman, S.Si,M, Sdr. Dede Setiyarto, H.ST. dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik cabang Makassar A.n. Kombes Pol Ir. Slamet Iswanto;- 1 (satu) Lembar foto copy berupa foto Pratu Ayik Prasetyo (Terdakwa) beserta foto barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan;- 1 (satu) lembar foto copy berupa foto barang bukti; tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang : - 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil yang berisi 0,35 gram shabu; - 1 (satu) saset plastik ukuran kecil yang berisi 0,25 gram shabu; - 1 (satu) batang pipet plastik kecil yang berisi 0,25 gram shabu; - 1 (satu) set alat hisap shabu dari botol lefebuoy penutup warna merah yang tertancap slang plastik warna putih dan warna ungu; - 1 (satu) penutup botol agua warna biru yang tertancap dua buah pipet plastik;- 2 (dua) buah pireks kaca yang masih terdapat shabu;- 3 (tiga) buah korek api gas; - 2 (dua) buah sendok shabu;- 1 (satu) buah tempat permen inspire yang di dalamnya terdapat satu saset plastik kecil bekas tempat shabu; dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam; dikembalikan kepada Terdakwa. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).5. Memeritahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134-K/PM_III-16/AU/IX/2016.zip
- Download PDF
- 134-K/PM_III-16/AU/IX/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 154 K/MIL/2017
Pertama : 134-K/PM III-16/AU/IX/2016
Banding : 9-K/PMT-III/BDG/AU/I/2017
Statistik6028