- Kapal HUDE 08 Eks SOWA MARU dengan Akte pendaftaran Kapal Nomor :3005 tanggal Agustus 2012, dengan ukuran kapal panjang 52,00 meter, lebar :100.00 meter, Dalam : 4,50 meter, sisi kotor (GT) : 752, isi bersih (NT) : 226 dan Tanda Selar : GT, 752 Nomor : 3320/Ba yang berada di wilayah Pengadilan Negeri Mataram Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa dan Sdr Rachmad harahap, Sdr Amin Latif dan Sdr Waliar Kamar ;
- Barang bukti yang disita dari Waliar Kamar :
- Copy 1 (satu) exampler perjanjian kerjasama operasional bernama MT.HUDE?08 ;
- Copy 1 (satu) exampler perjanjian kerjasama operasional kapal bernama MT.HUDE?08;
- Barang bukti yang disita dari Tulus Aryani ;
- Copy 1 (satu) exampler Akta Nomor : 01 tanggal 03 Juni 2013 tentang Rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Andoyo Tofan Nugraha Abadi ;
- Copy 1 (satu) lembar surat dari Menkumham perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Andoyo Tofan Nugraha Abadi Nomor : AHU-AH.01,01-23684 ;
- Copy 1 (satu) exampler Akta Akta Nomor :04 tanggal 27 Mei 2008 tentang pendirian perseroan terbatas PT. Andoyo Tofan Nugraha Abadi ;
- Copy 1 (satu) lembar surat Kep. Menhumkam No. AHU-42375.ah.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;
- Copy 1 (satu) lembar Surat pengukuhan pengusaha kena pajak No. PEM-00135/WPJ.21/KP.0303/2013 tanggal 7 Maret 2013 ;
- Copy 1 (satu) lembar surat Kemenkeu Ditjen Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok Surat keterangan terdaftar Nomor : PEM-10133/WPJ.21/KP.0303/2008 tanggal 3 Pebruari 2013 ;
- Copy 2 (dua) lembar surat keterangan Nomor : 1004/27.1.0/31.72.02.1002/071.562/2015 tentang Domisili Badan Usaha;
- Copy 1 (satu) lembar surat tanda daftar perusahaan terbatas Nomor : 09.01.1.46.41806 berlaku s/d 22 September 2018 AN. PT. Andoyo Tofan Nugraha Abadi ;
- Copy 1 (satu) exampler Surat dari Bank Muamalat No. 433/OL/301/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 perihal Persetujuan prinsip pemberian fasilitas pembiayaan line facility a/n PT. Andoyo Tofan Nugraha Abadi ;
- Copy 1 (satu) exampler Memorandum Of Agrement ;
- Copy 1 (satu) lembar pemprov DKI Jakarta dinas koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan perdagangan tentang Tanda Daftar (SIUP Menengah) PT. Andoyo Tofan Nugraha Abadi ;
- Copy 1 (satu) exampler SIUP Besar Nomor : 01033-02/BP/P/1.824.271 dikeluarkan tanggal 13 Mei 2014 a,n Perusahaan PT. Hude Trindo Niaga Bahari ;
- Copy 1 (satu) exampler Surat Kemenkumham R.I Ditjen AHU Nomor : AHU-41579.40.22.2014 tanggal 17 Nopember 2014 perihal pemberitahuan data perseroan PT. Hude Trindo Niaga Bahari;
- Copy 1 (satu) exampler Grose Akta pendaftaran Kapal Nomor :3005 tanggal 7 Agustus 2012 a.n Kapal Motor tunker :Hude?08?eks Sowa Maru;
- Copy 1 (satu) exampler Sertifikat izin usaha yang dikeluarkan oleh Kemetrian energy dan sumber daya mineral RI Ditjen Migas kode izin usaha : 05.NW.03.18.00115 ;
- Copy 1 (satu) exampler KEP.Menkumham RI Nomor : C-08354 TH 2005, tanggal 30 Maret 2005 tentang Pengesahan akta pendirian perseroan terbatas Menkumham RI a.n PT. Hude Trindo Niaga Bahari ;
- Copy 2 (dua ) lembar Permohonan fasilitas Take over pembiayaan dari PT. Bahana Arta Ventura. 2 Unit Kapal tanker Nomor : 126/BMI/HTNB/X/2013 tanggal 16 OKtober 2013 kepada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk ;
- Copy 1 (satu) exampler pelunasan pembiayaan kapal MT (Hude-08 dan Elektra) Nomor : 181/BAV/HTNB/XII/2013, tanggal 15 Desember 2013 kepada PT. Bahana Arta Ventura ;
- Copy 1 (satu) exampler perjanjian Operasioanl kerjasama operasional kapal MT.HUDE-08 No. 023/HTNB/AmiN CS?MK/IX/14 tanggal 11 September 2014 ;
- Barang bukti yang disita dari Heri Sugiri ;
- Copy 1 (satu) lembar surat pelunasan pembiayaan Nomor : 004/BAV/INV/I/2014, tanggal 22 Januari 2014 ;
- Copy 1 (satu) exampler surat permohonan pencairan fasilitas pembiayaan take over pembiayaan dari PT. Bahana Arta Ventura Nomor : 07/BMI/HTNB/I/2014 tanggal 16 Januari 2014 ;
- Copy 1 (satu) exampler surat bpermohonan fasilitas take over pembiayaan dari PT. Bahana Arta Ventura 2. Unit kapal tanker Nomor : 126/BMI/HTNB/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013;
- Copy 1 (satu) exampler surat persetujuan prisnsip pemberian fasilitas pembiayaan line facility a/n PT. Hude Trindo Niaga Bahari Nomor : 433/OL/301/XII/2013, tanggal 17 Desember 2013 ;
- Copy 1 (satu) exampler Akta No. 37 tanggal 20 Desember 2013 tentang perjanjian pemberian Line Facility Al Musyarakah, yang dikeluarkan Notaris Amiriyati A. Supriyadi. SH MH di Jakarta Selatan ;
- Copy 1 (satu) exampler Surat akad pembiayaan musyawarah Nomor : 231/BMI/JMB/MSY/I/2014, tanggal 27 Januari 2014, yang dikeluarkan oleh Bank Muamalat Jakarta ;
- Copy 1 (satu) exampler Grosse Akte Balik Nama Nomor : 3216, tanggal 12 Desember 2012 nama kapal motor tanker ?HUDE 08? eks SOWA MARU nama pemilik PT. PELAYARAN HUDE PRATAMA yang dikeluarkan oleh kementrian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok ;
- Barang bukti yang disita dari SONY TJAHJADI ;
- Copy 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank CIMB Niaga a.n pengirim PT. Bahana Arta Ventura ke PT. Andoyo Tofan Nugraha Abadi tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 7.030.000.000,-(tujuh milyar tiga puluh juta rupiah) ;
- Copy 1 (satu) exampler pelunasan pembiayaan PT. Hude Trindo Niaga Bahari No. 025/BAV/INV/I/2014, tanggal 28 Januari 2014 ;
- Copy 1 (satu) exampler surat konfirmasi pembiayaan Nomor : 224/BAV/INV/I/2014XII/2012, tanggal 26 Desember 2012 ;
- Copy 1 (satu) exampler Grosse Akte Balik Nama Kapal Nomor : 3216 tanggal 12 Desember 2012 ;
- Copy 1 (satu) exampler Grosse Akte Balik Nama Kapal Nomor : 3048 tanggal 3 Juli 2013 ;
- Copy 1 (satu) exampler Akta Perjanjian Pembiayaan dengan pola bagi hasil Nomor : 14 tanggal 27 Desember 2012 ;
- Copy 1 (satu) exampler Akta Perjanjian pengakuan hutang Nomor : 15 tanggal 27 Desember 2012 ;
- Copy 1 (satu) exampler Akta Perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil Nomor : 22 tanggal 30 Mei 2013 ;
- Copy 1 (satu) exampler Akta pengakuan hutang Nomor : 23 tanggal 30 Mei 2013 ;
- Copy 1 (satu) exampler Akta Perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil Nomor : 14 tanggal 22 Desember 2012 ;
- Copy 1 (satu) exampler Nota permohonan pencairan dana (NPPD) tanggal 27 Desember 2012 ;
- Copy 1 (satu) lembar rekening Koran dari PT. Bahana Arta Ventura;
- Barang bukti yang disita dari IDRIS ;
- Copy 1 (satu) exampler Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 00539-02/PB tanggal Agustus 2012 ;
- Copy 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL) Nomor : B.X-82/AL001, tanggal 20 Pebruari 2013 ;
- Copy 1 (satu) exampler akta pendirian perseroan terbatas PT. Pelayaran Hude Pratama Nomor : 02 tanggal 5 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Notaris-PPAT Kota Depok Primarini Haryanti SH. ;
- Copy 1 (satu) exampler akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Pelayaran Hude Pratama Nomor : 07 tanggal 14 Pebruari 2013 yang dikeluarkan oleh Notaris PPAT Kota Depok Primarini Haryanti SH. ;
- Barang bukti yang disita dari NELTJE TINEKE ;
- Copy 1 (satu) exampler Akta Penjualan dari pembelian Kapal Nomor : 17 tangggal 7 Nopember 2012 yang dibuat oleh Ny NELTJE PATTINAMA SH Notaris di Jakarta ;
- Barang bukti yang disita dari HENDRI EMIR SH. ;
- Copy 1 (satu) lembar surat pendaftaran balik nama Kapal Nomor :005/Skr-HG/Kpl-PHP/XI/2012, tanggal 19 Nopember 2012 dari PT. Hude Pratama kepada Dirjen Perhubungan laut Kantor Syahbandar kelas Utama Tanjung Priok ;
- Copy 1 (satu) exampler surat kuasa No, 006/Skr-HG/Kpl-PHP/XI/2012, Tanggal 19 Nopember 2012 dari PT. HUGE PRATAMA kepada Dirjen Perhubungan laut Kanor Syahbandar kelas Utama Tanjung Priok ;
- Copy Surat Ukur Internasional (1969) No : 3320/Ba, tanggal 21 Mei 2012;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1209/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1209/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jootje Sampaleng |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Purnawan Narsongko., Hakim Anggota 1: Sarwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Ir. Ihmar tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua primair, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut?; 2. Menyatakan Terdakwa Ir.Ihmar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penggelapan? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir.Ihmar dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ; 3. Menyatakan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu delik dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : SELURUHNYA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1209/Pid.B/2018/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1209/Pid.B/2018/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1261 K/Pid/2020
Pertama : 1209/Pid.B/2018/PN.JKT.UTR
Statistik17087