- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan obyek terperkara berupa sebidang tanah Hak Milik seluas 175 M2 berikut bangunan yang berada di atasnya, yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 128, Kabupaten Garut, Kecamatan Garut Kota, Kelurahan Pakuwon, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 701/Kelurahan Pakuwon, Surat Ukur No. 3603/1998 tanggal 29-07-1998, setempat terkenal sebagai tanah dan bangunan Jalan Jend. Ahmad Yani No. 128 Garut, adalah milik sah Penggugat;
- Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah utang piutang dengan jaminan obyek perkara;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas:
- Akta Jual Beli Nomor 03/2015 Tanggal 06-01-2015 dibuat oleh Poeti Yalda Alamsjah, SH. Selaku PPAT;
- Surat Perjanjian Pembelian Tanah dan Ruko yang dibuat di Garut tanggal 23 Mei 2014
- Balik nama pada Sertifikat Hak Milik No. 701/Kelurahan Pakuwon, Surat Ukur No. 3603/1998 tanggal 29-07-1998 dari atas nama Penggugat kepada Tergugat yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat I dan/atau dokumen lainnnya yang dibuat oleh Tergugat dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang berhubungan dengan penyerahan jaminan obyek terperkara milik Penggugat tersebut di atas dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat dan/atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat, untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 701/Kelurahan Pakuwon, Surat Ukur No. 3603/1998 tanggal 29-07-1998 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bersih dari segala beban;
- Menghukum Tergugat dan/atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hingga Putusan ini dibacakan ditaksir sebesar Rp. 1.801.000,- (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah).
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonvensi/Para Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Putusan PN GARUT Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Grt |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2018/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firlana Trisnila, Br Hakim Anggota Depa Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 728 K/Pdt/2022
Pertama : 25/Pdt.G/2018/PN Grt
Statistik11622