Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 4081/Pdt.G/2015 /PAJT. |
|
Nomor | 4081/Pdt.G/2015 /PAJT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Danil |
Hakim Anggota | H. Iing Sihabudin, Hj. Upi Komariah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. DALAM KONPENSI;1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Yarmanto bin Suradi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nyi Mas Anggun Dewi binti Zainudin Gani) di dapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur;3. Menolak selain dan selebihnya;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan satu rangkap salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;B. DALAM REKONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Yarmanto bin Suradi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Nyi Mas Anggun Dewi binti Zainudin Gani) berupa:2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);3. Menetapkan anak yang bernama Shevarel De Pari binti Yarmanto, lahirtanggal 23 Februari 2014 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonpensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Yarmanto bin Suradi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Nyi Mas Anggun Dewi binti Zainudin Gani) nafkah atau biaya hidup seorang anak menimal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan dengan kenaikan menimal 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatannya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mandiri;5. Menolak selain dan selebihnya;D. DALAM KONPENSI Dan REKONPENSI;? Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 566.000,- (Lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 217 K/Ag/2017
Pertama : 4081/Pdt.G/2015 /PAJT.
Banding : 90/Pdt.G/2016/PTA JK
Statistik7614