- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukunnya dan oleh Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan nomor 28/Pid.B/LH/2018/PN Kph tanggal 29 Agustus 2018 dengan merubah amar tentang lamanya Terdakwa dijatuhi pidana dan menambahkan amar tentang status barang bukti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa YULI HARTINI alias TINI Binti BUYUNG SULAIMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan batubara yang bukan dari Pemegang IUP, IUPK, atau ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat(1), pasal 81 ayat(2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) Undang-undang nomoir 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga ) Bulan ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ;
- Memerintahkan tentang barang bukti berupa 1(satu) unit mobil Truk Mitsubishi warna kuning nopol BG 8047 UR beserta STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Teguh Rivai sedangkan selembar Surat Keterangan Asal Barang tanggal 12 September 2017 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 ( lima ribu rupiah);
Putusan PT BENGKULU Nomor 71/PID.B/LH/2018/PT BGL |
|
Nomor | 71/PID.B/LH/2018/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ursiah Sianipar |
Hakim Anggota | Iman Gultom, Brwinarto |
Panitera | Suarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PID.B/LH/2018/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 71/PID.B/LH/2018/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 700 K/Pid.Sus-LH/2019
Peninjauan Kembali : 635 PK/Pid.Sus-LH/2022
Banding : 71/Pid.B/LH/ 2018/PT BGL
Statistik43474