Putusan PN SUMEDANG Nomor 2/Pdt.G/2014/PN.Smd |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2014/PN.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual beli Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haryuning Respanti |
Hakim Anggota | Yogi Rachmawan, Nugroho Prasetyo Hendro |
Panitera | Sri Subekti Triana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan sah jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas sebidang tanah berikut bangunan, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 103, Blok Leuwianjing, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang diuraikan dengan luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) dikenal sebagai Perum Tanjungsari Permai Rt.001/Rw.002, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang diuraikan dalam surat ukur/gambar situasi No.224/1997 tercatat atas nama Dayat Ruhiyat (Tergugat I) ;4. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II atas sebidang tanah berikut bangunan, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 103, Blok Leuwianjing, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang diuraikan dengan luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) dikenal sebagai Perum Tanjungsari Permai Rt.001/Rw.002, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang diuraikan dalam surat ukur/gambar situasi No.224/1997 tercatat atas nama Dayat Ruhiyat (Tergugat I) 5. Memberi kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat I untuk menghadap Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedanguntuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 103, Blok Leuwianjing, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang diuraikan dengan luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi) dikenal sebagai Perum Tanjungsari Permai Rt.001/Rw.002, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang diuraikan dalam surat ukur/gambar situasi No.224/1997 tercatat atas nama Dayat Ruhiyat (Tergugat I) tersebut diatas menjadi atas nama Atin kamilawati, Sp.d.I., (Penggugat);6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 386.000,- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2014/PN.Smd
Statistik13813