Putusan PT PALU Nomor 8/Pid.Sus/2019/PT PAL |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Bontor Aruan |
Hakim Anggota | - Marisi Siregar, -mochammadoleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 237/Pid.Sus/2018/PNLwk tanggal 3 Januari 2019, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa ASWIN Alias WIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 16 (enam belas) sachet plastic bening berisi kristal bening;? 1 (satu) buah pembungkus Rokok IN MILD;? 1 (satu) buah Helm NHK warna biru putih;? 1 (satu) unit handpone Oppo A37;? 1 (satu) unit handpone Nokia warna hitam putih;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Zulfikar Alias Zul;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2500.- (dua ribu lima ratusrupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2018/PN Lwk
Banding : 8/Pid.Sus/2019/PT PAL
Statistik3313