- Menyatakan Terdakwa YULHENDRI Alias GEONG Bin BUJANG MERBAU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti dan bukti surat berupa :
- 1 (satu) paket bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic bening klep merah;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
- 2 (dua) lembar kertas karton warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio soul warna biru hitam BM 6370 ZL;
- Laporan hasil penimbangan Pegadaian Pangkalan Kerinci yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan barang bukti diduga narkotika No. 64/10338.00/2017, tanggal 22 September 2017 yang ditandatangani oleh Abdul Malik,SE selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Pangkalan Kerinci telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic bening klep dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram;
- Laporan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang dilakukan pemeriksaaan oleh Zulni Erma yang dituangkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 10590/NNF/2017, hari Jumat tanggal dua puluh sembilan bulan September tahun dua ribu tujuh belas dan diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. MELTA TARIGAN,AKBP POL NRP.63100830 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi kristal berwarna putih milik atas nama YULHENDRI Alias Goeng Bin Bujang Merbau adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 311/Pid.Sus/2017/PN PLW |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2017/PN PLW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurrahmi, hakim Anggota 2: Andry Eswin Sugandhi Oetara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan; Dirampas untuk Negara, sedangkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2017/PN_PLW.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2017/PN_PLW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 311/Pid.Sus/2017/PN Plw
Statistik3210