Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 13/Pid.Sus/2013/P.Tpkor Yk |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2013/P.Tpkor Yk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ig. Eko Purwanto |
Hakim Anggota | Rini, - Samsul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa RUKMONO WIBOWO bin TUGIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti, berupa : B-1. 1 (satu) lembar Surat Serah Terima uang anggota Pokmas Nganyang I, Nganyang II, Pokmas Nganyang III, sebesar Rp.24.000.000,- (Dua puluh empat juta Rupiah) yang diterima oleh Sdr. RUKMONO WIBOWO dan diserahkan oleh oleh Ketua Pokmas Nganyang I (DANURI), Pokmas Nganyang I (DANURI), Pokmas Nganyang II (RUSLAN), Pokmas Nganyang III, tanggal 31 Agustus 2007. B-2. 8 (delapan) lembar kwitansi/Transport Order dari Berlian Transport. B-3 a. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Camat Piyungan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 07/B/Kep/VI/1990, tanggal 16 Juni 1990 perihal Pengangkatan Sdr. RUKMONO WIBOWO untuk menjadi Kepala Dusun Banyakan I Desa Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul. b. Foto copy Surat Perjanjian Kerja Rehabilitasi/Pendampingan Dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekontruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Prov DIY Sdr. RUKMONO WIBOWO sebagai sebagai Fasilitator Sosial Desa Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul, tanggal 8 Juni 2007. c. Foto copy Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Kepala Dukuh Banyakan I yang dibuat Sdr. RUKMONO WIBOWO, tanggal 3 Maret 2008. B-4 a. 2 (dua) lembar slip setoran Bank BPD Cab Piyungan sebesar Rp.10.000.000,- pada tanggal 8 Oktober 2007 dan sebesar Rp.30.000.000,- pada tanggal 3 September 2007 yang dilakukan Tsk RUKMONO WIBOWO. b. 2 (dua) lembar foto copy Petikan Keputusan Kepala Desa Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul. c. 9 (sembilan) lembar Surat Pernyataan Sumbangan Pembangunan Gedung dan Mushola Desa Sitimulyo dari anggota Banyakan I.1, Pokmas Banyakan I.2, Pokmas Banyakan I.3, Pokmas Nganyang I, Pokmas Nganyang II, Pokmas Nganyang III, Pokmas Banyakan Rt. 01, Pokmas Banyakan Rt. 03 dan Pokmas Kuden I. B-5. 1. 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir berupa Berita Acara Pembentukan Kelompok dan Pengawas Kelompok serta Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP KPP dan BAP PUK), Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Rumah (SPPB), Berita Acara Penarikan atau Penggunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP PD), Permohonan Pembayaran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah, Bukti Kwitansi Pembayaran, Foto Copy Rekening Bank untuk Pokmas Banyakan I.1 Desa Sitimulyo Kec. Piyungan, Kab. Bantul. 2. 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir berupa Berita Acara Pembentukan Kelompok dan Pengawas Kelompok serta Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP KPP dan BAP PUK), Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Rumah (SPPB), Berita Acara Penarikan atau Penggunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP PD), Permohonan Pembayaran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah, Bukti Kwitansi Pembayaran, foto copy Rekening Bank untuk Pokmas Banyakan I.2 Desa Sitimulyo Kec. Piyungan, Kab. Bantul. 3. 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir berupa Berita Acara Pembentukan Kelompok dan Pengawas Kelompok serta Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP KPP dan BAP PUK), Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Rumah (SPPB), Berita Acara Penarikan atau Penggunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP PD), Permohonan Pembayaran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah, Bukti Kwitansi Pembayaran, Foto Copy Rekening Bank untuk Pokmas Banyakan I.3 Desa Sitimulyo Kec. Piyungan, Kab. Bantul. 4. 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir berupa Berita Acara Pembentukan Kelompok dan Pengawas Kelompok serta Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP KPP dan BAP PUK), Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Rumah (SPPB), Berita Acara Penarikan atau Penggunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP PD), Permohonan Pembayaran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah, Bukti Kwitansi Pembayaran, foto copy Rekening Bank untuk Pokmas Banyakan II. Rt. 01 Desa Sitimulyo Kec. Piyungan, Kab. Bantul. 5. 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir berupa Berita Acara Pembentukan Kelompok dan Pengawas Kelompok serta Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP KPP dan BAP PUK), Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Rumah (SPPB), Berita Acara Penarikan atau Penggunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP PD), Permohonan Pembayaran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah, Bukti Kwitansi Pembayaran, foto copy Rekening Bank untuk Pokmas Banyakan II. Rt. 03 Desa Sitimulyo Kec. Piyungan, Kab. Bantul. 6. 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir berupa Berita Acara Pembentukan Kelompok dan Pengawas Kelompok serta Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP KPP dan BAP PUK), Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Rumah (SPPB), Berita Acara Penarikan atau Penggunaan dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP PD), Permohonan Pembayaran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah, Bukti Kwitansi Pembayaran, foto copy Rekening Bank untuk Pokmas Nganyang I Desa Sitimulyo Kec. Piyungan, Kab. Bantul. 7. 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir berupa Berita Acara Pembentukan Kelompok dan Pengawas Kelompok serta Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP KPP dan BAP PUK), Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Rumah (SPPB), Berita Acara Penarikan atau Penggunaan dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP PD), Permohonan Pembayaran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah, Bukti Kwitansi Pembayaran, foto copy Rekening Bank untuk Pokmas Nganyang II Desa Sitimulyo Kec. Piyungan, Kab. Bantul. 8. 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir berupa Berita Acara Pembentukan Kelompok dan Pengawas Kelompok serta Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP KPP dan BAP PUK), Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Rumah (SPPB), Berita Acara Penarikan atau Penggunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP PD), Permohonan Pembayaran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah, Bukti Kwitansi Pembayaran, foto copy Rekening Bank untuk Pokmas Nganyang III Desa Sitimulyo Kec. Piyungan, Kab. Bantul. 9. 1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir berupa Berita Acara Pembentukan Kelompok dan Pengawas Kelompok serta Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP KPP dan BAP PUK), Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Rumah (SPPB), Berita Acara Penarikan atau Penggunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah (BAP PD), Permohonan Pembayaran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah, Bukti Kwitansi Pembayaran, foto copy Rekening Bank untuk Pokmas Kuden I Desa Sitimulyo Kec. Piyungan, Kab. Bantul. 10. 1 (satu) foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 848540G/030/118 tanggal 04-07-2007 yang sudah dilegalisir, Kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Bantul sebesar Rp.5.772.000.000,- (Lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta Rupiah). 11. 1 (satu) foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 00029/VI/2007 tanggal 30-06-2007 yang sudah dilegalisir, Kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Bantul sebesar Rp.5.772.000.000,- (Lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta Rupiah). 12. 1 (satu) foto copy Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor : 38/962724/VI/2007 tanggal 26-06-2007 yang sudah dilegalisir, Kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Bantul sebesar Rp.5.772.000.000,- (Lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta Rupiah). 13. 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pokmas Tahap I di Desa Sitimulyo, Piyungan, Bantul yang sudah dilegalisir. 14. 2 (dua) lembar foto copy Rekapitulasi Penyaluran Dana BLM Perumahan Tahap I Pokmas di Desa Sitimulyo, Piyungan Bantul. 15. 1 (satu) foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 855285G/030/118 tanggal 22-08-2007 yang sudah dilegalisir, kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Bantul sebesar Rp.11.250.000.000,- (Sebelas milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah). 16. 1 (satu) foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 00077/VIII/2007 tanggal 21-08-2007 yang sudah dilegalisir, kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Bantul sebesar Rp.11.250.000.000,- (Sebelas milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah).17. 1 (satu) foto copy Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor : 86/962724/VIII/2007 tanggal 10-08-2007 yang sudah dilegalisir, kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Bantul sebesar Rp.11.250.000.000,- (Sebelas milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah). 18. 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pokmas Tahap II Didesa Sitimulyo, Piyungan, Bantul yang sudah dilegalisir. 19. 2 (dua) lembar foto copy Rekapitulasi Penyaluran Dana BLM Perumahan Tahap II Pokmas Di Desa Sitimulyo, Piyungan Bantul.20. 3 ( tiga ) lembar foto copy By Name daftar Pokmas Banyakan I.1, Pokmas Banyakan I.2, Pokmas Banyakan I.3, Pokmas Banyakan Rt. 01, Pokmas Banyakan Rt. 02, Pokmas Nganyang I, Pokmas Nganyang II, Pokmas Nganyang III dan Pokmas Kuden I. B-6. 1 (satu) bendel foto copy Surat Pernyataan yang sudah dilegalisir yang menyatakan bahwa rumah yang dihuni rusak berat/roboh, belum pernah menerima bantuan rumah dari siapapun juga, rumah yang dihuni merupakan bangunan sendiri dan bukan bagian dari rumah/rumah tangga orang lain dari anggota Pokmas Banyakan I.1, Pokmas Banyakan I.2, Pokmas Banyakan I.3, Pokmas Banyakan II Rt. 01, Pokmas Banyakan Rt. 03, Pokmas Nganyang I, Pokmas Nganyang II, Pokmas Nganyang III dan Pokmas Kuden I. B-7. 1. 1 (satu) lembar kuitansi titipan dari RUKMONO WIBOWO yang diterima oleh Sopan Prayitno uang sebesar Rp.65.000.000,- tanggal 30 Agustus 2008 yang ditanda tangani oleh Lurah Desa Sitimulyo HM. Kadarisman. 2. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Penerimaan Uang dari kearifan lokal untuk pembangunan mushola balai desa, kios desa, rehabilitasi balai desa Desa Sitimulyo yang ditanda tangani oleh Lurah HM. Kadarisman. 3. 1 (satu) lembar Tanda Terima Penyerahan Uang dari Rukmono Wibowo berupa uang Rp.65.000.000,- tertanggal 29 Agustus 2008 yang diterima oleh Sopan Prayitno. 4. 1 (satu) lembar Catatan Penerimaan Uang Rehab Kantor Desa dengan jumlah Rp.334.400.000,- yang diterima dan ditanda tangani oleh Sopan Prayitno. B-8. 1 (satu) buku catatan warna hitam bertuliskan dan berlogo Bank BPD DIY. Seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (Tujuh ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2156 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 13/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk.
Statistik5725