Putusan PTUN SEMARANG Nomor 030/G/2015/PTUN.Smg. |
|
Nomor | 030/G/2015/PTUN.Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Suzana |
Hakim Anggota | Pengki Nurpanji, Priambada |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------MENGADILI :------------------------------DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ----------------------------DALAM POKOK SENGKETA:---------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang) berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4688, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah, yang diterbitkan pada tanggal 14-04-1998, Surat Ukur Nomor: 502/V/1997 tanggal 2-6-1997, Luas 65.761 M2 atas nama Perseroan Terbatas Sinar Waluyo berkedudukan di Yogyakarta sebagian sebatas luas 10.000 M2; 3. Mewajibkan kepada Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4688, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah, yang diterbitkan pada tanggal 14-04-1998, Surat Ukur Nomor: 502/V/1997 tanggal 2-6-1997, Luas 65.761 M2 atas nama Perseroan Terbatas Sinar Waluyo berkedudukan di Yogyakarta sebagian sebatas luas 10.000 M2; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.213.500 (dua juta dua ratus tigabelas ribu lima ratus rupiah); ---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 030/G/2015/PTUN.Smg..zip
- Download PDF
- 030/G/2015/PTUN.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/B/2016/PT.TUN.SBY
Kasasi : 513 K/TUN/2016
Pertama : 030/G/2015/ PTUN.Smg.
Statistik7233