Putusan PN PADANG Nomor 136/PDT.G/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 136/PDT.G/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sorianto |
Hakim Anggota | Yose Ana Roslinda, Sutedjo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para tergugat / para tergugat Kovensi untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;3. Menyatakan bahwa Penggugat-penggugat adalah ahli waris dari (Almh) (pr) Tikah ;4. Menyatakan tanah objek perkara Idengan batas-batas sepadan adalah : - Sebelah Utara berbatas dengan banda kecil dan jalan setapak dibaliknya kawan tanah ini juga pusaka kaun Penggugat ; Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah pusaka Mak Suluik (suku jambak) sekarang di kuasai oleh kemenakannya Syamsir ; Sebelah Barat berbatas dengan sawah pusaka H.Sainun warisnya Saukani ; Sebelah Timur berbatas sebagian dengan objek II dan dengan kawan tanah ini pusaka Penggugat adalah pusaka Tinggi milik Kaum Penggugat-penggugat ; 5. Menyatakan tanah objek perkara II dengan batas-batas sepadan adalah : Sebelah Utara dengan kawan tanah ini juga pusaka Penggugat ; Sebelah Selatan berbatas dengan kawan tanah ini juga pusaka kaum Penggugat ; Sebelah Barat berbatas dengan Objek Perkara I; Sebelah Timur berbatas dengan kawan tanah ini juga pusaka kaum Penggugat adalah pusaka Tinggi milik Kaum Penggugat-penggugat ;6. Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat yang menguasai dan menempati tanah objek perkara I dan II adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matigedaad).7. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membongkar bangunan rumah kayu yang ada diatas tanah objek perkara II dan menyerahkan tanah objek perkara I dan II kepada Penggugat-penggugat dalam keadaan kosong bebas dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang mendapatkan hak dari padanya, jika engkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan aparat keamanan/POLRI;8. Menghukum Tergugat-tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;9. Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya;DALAM REKOVENSI- Menolak gugatan Para penggugat Rekovensi / para tergugat kovensi untuk seluruhnya; DALAM KOPENSI, DAN REKOVENSI- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II ) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-menanggung atau Tanggung renteng sejumlah Rp2.006.000,00 (dua juta enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/PDT.G/2016/PN Pdg
Statistik14028