Putusan PN Labuan Bajo Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Lbj |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Susila Guna Yasa |
Hakim Anggota | Widana Anggara Putra, Putu Gde N.a Partha |
Panitera | A.md., Maria Magdalena Pitkorna Christni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 6.767 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No 03 Tahun 2011/Desa Gorontalo dengan batas-batas:- Utara berbatasan dengan kali/ sungai;- Timur berbatasan dengan jalan raya dan kali/ sungai;- Selatan berbatasan dengan dulu Yohana H. Lada Sitta/ sekarang PT. Cahaya Kasih Pengharapan;- Barat berbatasan dengan tanah Negara/pantai/laut;adalah milik Penggugat;3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai tanah milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat;5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvorbaar bij vooraad);6. Menghukum siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat atas tanah objek sengketa untuk tunduk dan taat pada putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.606.000,- (dua juta enam ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2019/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2019/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 908 K/Pdt/2021
Pertama : 10/Pdt.G/2019/PN Lbj
Statistik16050