Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 379/PID.SUS/2017/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 379/PID.SUS/2017/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Terorisme |
Kata Kunci | Pidsus Terorisme |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Mh Hj.ninik Anggraini, Abdul Bari A. Rahim |
Panitera | Pudji Sumartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa RIO PRIATNA WIBAWA Alias RIO Alias HITOKIRI Alias HITOKANAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme sesuai dengan Dakwaan Kesatu Pertama sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 15 Jo Pasal 7 Perpu No. 1 Tahun 2002 Sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Kedua Pasal 4 Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang-barang bukti berupa:- 2 (dua) bilah pisau komando- 1 (satu) pucuk senapan angin merk Sharp Tiger- 1 (satu) kotak berisi 1 (satu) butir peluru senapan angin- 3 (tiga) butir selongsong peluru kaliber 6.2 mm- 1 (satu) buah tupperware berisi bubuk warna kuning kecoklatan- 1 (satu) buah tupperware berisi kristal berwarna putih- 1 (satu) bungkus plastik berisi bubuk berwarna putih- 1 (satu) bungkus bubuk warna putih- 1 (satu) buah kantong plastik berisi 1 plastik kristal warna putih dan 1 (satu) serbuk warna putih- 4 (empat) buah kantong plastik berisi bubuk warna putih- 1 (satu) buah botol sprite berisi kristal warna putih kemerah-merahan- 1 (satu) buah erlenmeyer berisi kristal warna putih- 1 (satu) buah botol kecil berisi benda padatan berwarna putih- 1 (satu) buah toples tanpa tutup berisi bekas adonan warna putih- 1 (satu) buah plastik berisi butiran warna merah muda- 1 (satu) buah plastik berwarna biru berisi serbuk warna putih- 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna merah muda- 1 (satu) buah botol bekas minuman beserta selang berisi serbuk warna merah muda- 1 (satu) buah kaleng wafer nissin berisi butiran warna putih- 1 (satu) buah botol bekas minuman berisi padatan warna merah muda- 1 (satu) buah lumpang beserta 1 (satu) buah mortar- 1 (satu) buah karung berisi serbuk warna putih kecoklatan- 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisi arang- 1 (satu) bungkus kecil plastik berisi serbuk warna putih- 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan warna bening- 2 (dua) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan warna bening- 2 (dua) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan warna agak keruh- 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan warna bening- 2 (dua) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan warna bening- 1 (satu) botol warna putih berisi cairan bening- 1 (satu) buah botol kecil berisi cairan warna perak- 58 (Lima puluh delapan) buah lilin ukuran panjang dan 20 (dua puluh) lilin ukuran pendek- 41 (Empat puluh satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan gel warna putih - 27 (Dua puluh tujuh) jerigen kecil warna putih tanpa isi- 1 (Satu) buah beaker glass ukuran 1 lt dan 1 (satu) buah beaker glass ukuran 200 ml- 1 (Satu) buah selang berserat- 1 (Satu) buah selang plastik- 1 (Satu) buah penyaring warna merah- 1 (Satu) buah penyaring warna ungu tanpa saringan- 1 (Satu) buah corng plastik warna hijau- 1 (Satu) buah spatula- 6 (Enam) buah baterai 1.5 volt merk everyday- 1 (Satu) buah baterai 1.5 volt merk maxwatt- 1 (Satu) buah baterai 9 volt merk ABC superpower- 1 (Satu) buah pisau merk Rambo- 1 (Satu) buah carambite - 1 (Satu) buah timbangan digital merk Carmy warna hitam- 2 (Dua) buah kacamata lab / radiasi- 1 (Satu) buah botol bayclin- 1 (Satu) buah kaleng paint remover- 1 (Satu) buah solder- 1 (Satu) buah mixer- 2 (Dua) butir selongsong peluru kaliber 6,2 mm- 1 (Satu) butir selongsong peluru kaliber 7,9 mm- 1 (Satu) unit Handphone merk Advance Vandroit S5E NXT nomor Imei 3588 7006 3598 960 warna putih berikut 1 (satu) buah simcard 3 nomor kartu 8900 0065 3249 5265 1 (satu) buah Micro SD 8 GB Merk V-Gen- 1 (Satu) unit Handphone merk SPC model S12 nomor Imei 3566 59076 6617 326 warna putih berikut 1 (satu) buah simcard 3 nomor kartu 8962 8950 0021 0054 9524 1 (satu) buah Micro SD 2 GB. Merk V-Gen- 1 (Satu) buah kartu ATM bank BJB nomor kartu 6220 11206 016013791- 1 (Satu) unit Laptop merk Acer Aspire V5 ??? 431 warna abu-abu hitam- 1 (Satu) buah Bendera berwarna hitam berlafadzkan arab- 1 (Satu) kotak maskerDIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.- 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk a.n. Rio Priyatna Wibawa. NIK.32102227 1292 0001- 1 (Satu) buah NPWP a.n. Rio Priyatna Wibawa nomor NPWP. 72.223.375.6 ??? 438.0DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/PID.SUS/2017/PN Jkt.Tim
Statistik479212