Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 124/Pdt.G/2012/PN.LP |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2012/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono |
Hakim Anggota | Yogi Arsono, . Kn. - M. Y. Girsang |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi dari Kuasa Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (N.O)DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Kuasa Penggugat Konpensi untuk SeluruhnyaDALAM REKONPENSI- Mengabulkan gugatan Kuasa Penggugat Rekonpensi sebagian- Menyatakan secara Hukum Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di jalan Sinakma Lingkungan I (d/h Jalan Balai Desa), Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang seluas 3.617 M2 dengan batas-batas :Sebelah utara : dengan jalan DesaSebelah Selatan : dengan tanah GIMAN dan AMAT JUANI Sebelah Timur : dengan Tanah YAYASAN Sebelah Barat : dengan tanah ABDUL MANAN- Menolak gugatan Kuasa Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos beaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,- (dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pdt.G/2012/PN.LP
Statistik533