Putusan PN ATAMBUA Nomor 24/PDT.G/2015/PN.Atb |
|
Nomor | 24/PDT.G/2015/PN.Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 24/PDT.G/2015/PN.Atb |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Bukti Firmansyah |
Hakim Anggota | - Olyviarin R. Taopan, - Abang Marthen Bunga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah sebagaimana dalam Surat Keterangan jual beli tanggal 15 Mei 1983 adalah sah dan mengikat;- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 6.617 M2 yang terletak di RT. 014/RW. 05, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Lambertus Lau, tanah milik Dominikus Sole dan tanah milik Anderias Nawa;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan G.A. Siwabesi;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Yulius Lazakar dan tanah dan rumah Dinas Statistik;Adalah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak milik Nomor 00616 tahun 2010;- Menyatakan perbuatan pengalihan hak atas tanah sengketa baik dalam bentuk jual beli, tukar menukar, hibah dan lain sebagainya yang dilakukan oleh Tergugat I kepada para Tergugat batal demi hukum;- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I yang menjual atau mengalihkan tanah sengketa kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII, atau Tergugat XII yang secara sengaja mengambil sebagian tanah milik Penggugat dan digabungkan dengan tanah miliknya pada bagian Utara dan kemudian menguasainya adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak;- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para tergugat tersebut untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan Kepolisian;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.846.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT.G/2015/PN.Atb.zip
- Download PDF
- 24/PDT.G/2015/PN.Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 657 PK/PDT/2018
Banding : 61/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 24/Pdt.G/2015/PN Atb
Statistik11858