Putusan PN KUPANG Nomor 117/Pdt.G/2014/PN.KPG |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2014/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | SENGKETA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | - Khairulludin, - T. Benny E. Supriyadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat Seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat dan ahli waris lainnya (termasuk keturunan Osias Tomboy (alm) dan Keturunan Elisabeth Tomboy (almh) adalah ahli waris yang sah dari suami istri Leonard Tomboy dan Elisabeth Tomboy Keba;3. menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa seluas 21.120 M2 (192 x 110 m) yang terletak di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang dengan batas-batas :? Sebelah Utara dengan jalan Frans Seda;? Sebelah Selatan dengan tanah Jhon Bei, tanah Aisa Husein dan tanah Andreas Rade;? Sebelah Timur dengan tanah Jhon Adu, tanah Frans Wara Doni, tanah Fabianus Duka dan tanah Andreas Rade;? Sebelah Barat dengan jalan Bajawa. Adalah merupakan harta peninggalan dari Leonard Tomboy (alm) dan Elisabeth Tomboy Keba adalah hak milik yang sah dari Para Penggugat (termasuk keturunan Osias Tomboy (alm) dan keturunan Elisabeth Tomboy (alm) yang belum dibagi waris;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan jual beli tanah sengketa antara Osias Tomboy (alm) dengan Tergugat I adalah tidak sah dan melanggar hukum;5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan jual beli dan atau menyewakan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II sampai dengan Tergugat XXII merupakan perbuatan melawan hukum oleh karenannya jual beli tersebut tidak sah dan batal;6. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menjual tanah ? tanah yang merupakan bagian dari tanah sengketa kepada Tergugat II sampai dengan Tergugat XIII adalah batal dan tidak sah;7. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang memberi sewa/kontrak tanah-tanah yang merupakan bagian dari tanah sengketa kepada Tergugat XIV sampai dengan Tergugat XXII adalah batal dan tidak sah;8. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXII dan siapapun juga yang mendapatkan hak dari mereka yang menguasai tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti sedia kala tanpa syarat dan beban apapun diatasnya bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan apabila para Tergugat tidak bersedia menyerahkan tanah sengketa terhitung mulai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.10. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXII untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 5.226.000,- (Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam RIbu Rupiah).11. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;12. Menolak gugatan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/2014/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/2014/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2014/PN.KPG
Statistik221167