- Mengabulkan gugatan konvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana dalam diktum nomor 2.1, 2.4 dan 2.5 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar separuh nilai jual bangunan rumah pada diktum nomor 2.1 kepada Penggugat sejumlah Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama pada diktum 2.4 dan 2.5 tersebut untuk menyerahkan hak Penggugat sesuai hak bagiannya sebagaimana diktum nomor 3 di atas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai putusan ini;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan harta bersama pada diktum 2.2 kepada anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Eny Setyaningsih;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan harta bersama pada diktum 2.3 kepada anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhamad Syaifudin;
- Menolak gugatan konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama Muhamad Syaifudin (13 tahun) kepada Penggugat Rekonvensi, minimal sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai dengan anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa), dengan penambahan 20% setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6754/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 6754/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Mohamad Gozali |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Ali Sirwan, hakim Anggota 2: Moh. Jaenuri |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Lutfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 2.1. Bangunan rumah dua lantai yang berdiri diatas tanah milik Tergugat sertifikat hak milik Nomor 02265 dengan luas bangunan 72 m2, terletak di Dusun Lowoksari Rt 05 Rw 05, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten malang, dengan batas-batas: Utara : tanah milik Pak Mustofa. Timur : tanah milik Riandho. Selatan : tanah milik Nurjanah. Barat : tanah milik Pak Suliadi. 2.2. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah sertifikat hak milik Nomor 02270 Desa Ngenep, Surat ukur tanggal 15/09/2018 No. 03648/Ngenep/2018, luas 50 m2 yang terletak di Jl. Cokroaminoto Dusun Lowoksari Rt 05 Rw 05, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan batas-batas: Utara : tanah/rumah Pak Suliadi. Timur : Jalan Kampung. Selatan : tanah/rumah Sutris. Barat : rumah milik Bu Sartini. 2.3. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah sertifikat hak milik Nomor 02271 Desa Ngenep, Surat ukur tanggal 15/09/2018 No. 03649/Ngenep/2018, luas 53 m2 yang terletak di Dusun Lowoksari Rt 05 Rw 05, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan batas batas: Utara : tanah/rumah milik Pak Suliadi. Timur : tanah/rumah milik Jalan Kampung. Selatan : tanah/rumah milik Pak Sutris. Barat : tanah milik Bu Sartini. 2.4. Sebidang tanah kosong sertifikat hak milik Nomor 942 Desa Ngenep, Surat ukur tanggal 23/05/2018 No. 2318/Ngenep/2018, luas 390 m2 yang terletak di Dusun Lowoksari Rt 05 Rw 05, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan batas batas: Utara : tanah milik Pak Nadi. Timur : Jalan Kampung. Selatan : Makam. Barat : tanah milik Bu Sulis. 2.5. Sebidang tanah kosong sertifikat hak milik Nomor 1074 Desa Ngenep, Surat ukur tanggal 28/05/2018 No. 2396/Ngenep/2018, luas 166 m2 yang terletak di Dusun Lowoksari Rt 002 Rw 005, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan batas batas: Utara : rumah milk Bu Nanik. Timur : rumah milik Pak Jumadi. Selatan : tanah milik Pak Amin. Barat : rumah milik Pak Samadi. sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi 2.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.36.000.000,00- (tiga puluh enam juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp.4.500.000,00- (empat juta lima ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama tanggung renteng sebesar Rp. 432.000,- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6754/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg
Statistik720