Putusan PN KUPANG Nomor 196/Pdt.G/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 196/Pdt.G/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERCERAIAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuril Huda |
Hakim Anggota | Fransiska D. Paula Nino, Ikrarniekha E. Fau |
Panitera | Imanuel M. Nabuasa, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara sah menurut Agama Kristen Protestan di Gereja GMIT Jemaat Koinonia Kupang, pada tanggal 21 Oktober 2011, dan selanjutnya telah dicatat dikantor Catatan Sipil Kota Kupang dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 858/DKPS/KK/2011, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.3. Menetapkan anak-anak yang belum dewasa yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama: a. CHELSEA GREVANI PRINCESS FANGGIDAE, lahir di kupang tanggal 22 November 2013 dan saat ini bersekolah di Kelompok bermain HOSANA (Samping GMIT AGAPE) ; b. CRISTOFEL GREVANO PIERE FANGGIDAE, lahir di kupang tanggal 12 Oktober 2015 ; Berada dibawah asuhan dan pemeliharaan penggugat sebagai Ayah Kandungnya namun tidak memutus hubungan kedua anak tersebut dengan Tergugat sebagai ibu kandungnya sesuai perkembangan kebutuhan Anak.4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pdt.G/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 196/Pdt.G/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 321 PK/Pdt/2020
Banding : 102/PDT/2017/PT KPG
Pertama : 196/Pdt.G/2016/PN Kpg
Statistik7242