Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 869/Pid.B/2017/PN.JKT.SEL |
|
Nomor | 869/Pid.B/2017/PN.JKT.SEL |
Para Pihak | Edison Hutagalung, S.T. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | ITE |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mery Taat Anggarasih |
Hakim Anggota | Elson Sianturi, Cepi Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Edison Hutagalung, S.T., tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan, suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain?2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eedison Hutagalung, S.T oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Edison Hutagalung, S.T sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah laptop merk Lenovo warna hitam, - 1 (satu) buah adaptor, - 16 (enam belas) buah kartu ATM bekas, - 1 (satu) buah card writer/pengganda kartu merk MSR206u warna krem, - 1 (satu) buah kabel USB, - 1 (satu) buah adaptor,- 1 (satu) buah topi warna hijau,- 1 (satu) buah jaket Kapa Athletics warna putih,- 1 (satu) buah jaket Euro warna merah,- 1 (satu) buah jaket Whole Earth Collection,- 1 (satu) buah flasdisk/USB berisi detail transaksi fraud pelaku EH, hasil screen shot CCTV pelaku EH dan vidio CCTV pelaku EH,- 1 (satu) bendel Hardcopy detail transaksi fruad pelaku EH dan screen shot hasil CCTV pelaku EH,Semuanya dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 869/Pid.B/2017/PN.JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 869/Pid.B/2017/PN.JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 340/Pid/2017/PT.DKI
Pertama : 869/Pid.B/2017/PN Jkt Sel
Statistik235146