Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 74/Pdt.G/2015/PN.BLB |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2015/PN.BLB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mochammadoleh |
Hakim Anggota | . - Ratmoho, Mh -m.djohan Arifin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan demi hukum bahwa Penggugat I (Resti Tambun) dan kedua orang anak perempuan yang masih dibawah umur, yaitu : ANGGUN PARAMITHA LIMBONG (19 tahun) , dan NATALIYA MARGARETHA LIMBONG (10 tahun), sebagai Wali Ibu;3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I (Manton Limbong) dan Tergugat II (PT. FAJAR RATNA KUMALA), telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua bukti pembayaran dari Penggugat I (Resti Tambun) kepada Tergugat II (PT. FAJAR RATNA KUMALA), yaitu sebagaimana dimaksudkan :5. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat I (Resti Tambun) adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Komplek Perumahan RANCA MANYAR REGENCY II, Jalan Manyar 41 RT.03/20 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, sebagaimana diuraikan dalam SHM No. 1195/Desa Rancamanyar, Surat Ukur tanggal 18-01-2008 Nomor: 00088/2007, luas 90 M2 tertulis atas nama Manton Limbong (Tergugat I).6. Menyatakan tidak mengikat, tidak mempunyai nilai pembuktian dan tidak berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor: 69/2012 tanggal 17 Februari 2012, yang aktanya dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II (ELIS NURHAYATI, SH. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Soreang, Kabupaten Bandung);7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membaliknamakan SHM No. 1195/Desa Rancamanyar, Surat Ukur tanggal 18-01-2008 Nomor: 00088/2007, luas 90 M2, tertulis atas nama Manton Limbong (Tergugat I) menjadi atas nama Resti Tambun (Penggugat I).8. Menyatakan demi hukum Tergugat I (Manton Limbong) adalah orang tua (Ayah) Kandung yang sah dari ketiga orang anaknya hasil perkawinan adat dengan Penggugat I (Resti Tambun) yaitu :1) MEGAWATI EVIRONA LIMBONG (Penggugat II),2) ANGGUN PARAMITHA LIMBONG, dan3) NATALIYA MARGARETHA LIMBONG.9. Menetapkan demi hukum Tanah dan Bangunan rumah yang terletak di Komplek Perumahan RANCA MANYAR REGENCY II, Jalan Manyar 39 RT.03/20 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, sebagaimana diuraikan dalam HGB No. 791/Rancamanyar, Surat Ukur tanggal 16-11-2007 Nomor: 00087/2007, luas 90 M2 tertulis atas nama MANTON UMBONG, untuk diserahkan kepada ketiga orang anak kandungnya, yaitu :1) MEGAWATI EVIRONA LIMBONG (Penggugat II),2) ANGGUN PARAMITHA LIMBONG, dan3) NATALIYA MARGARETHA LIMBONG.10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah)12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2850 K/PDT/2017
Pertama : 74/Pdt.G/2015/PN.BLB
Statistik6850