Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 119-K/PM I-02/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 119-K/PM I-02/AD/VIII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika Gol I |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Khairul Rizal, Letkol Chk Nrp 193002390165 |
Hakim Anggota | L.m Hutabarat, Immanuel P. Simanjuntak, Letkol Chk Nrp 11980001820468, Msi Letkol Sus Nrp 520868 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Johan Wahyudi, Kopda NRP 31000072060780, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : 1). Surat-surat:a. 2 (dua) lembar Surat dari BNNK Asahan berupa hasil Screening test No. R/263/IV/ka/rh.01/2016. BNNK-AS tanggal 5 April 2016 dan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : BA-01/IV/2016/BNNK-AS tanggal 5 April 2016.b. 1 (satu) lembar foto 2 (dua) alat tespek urine merk Answer jenis 1 parameter dan 1 (satu) alat tespek merk MONOTES jenis 5 parameter yang digunakan untuk memeriksa urine Kopda Johan Wahyudi.c. 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. Lab : 5699/NNF/2016 tanggal 9 Mei 2016.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 2). Barang-barang : a. 2 (dua) buah alat test urine satu parameter merk answer nomor 402. b. 1 (satu) buah alat test urine lima parameter merk multi drug screen monotes nomor 402. Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119-K/PM_I-02/AD/VIII/2016.zip
- Download PDF
- 119-K/PM_I-02/AD/VIII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 75 K/MIL/2017
Pertama : 119-K/PM I-02/AD/VIII/2016
Statistik5022