- Menerima eksepsi Tergugat;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;------------------------------
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.612.000,- (Enam ratus dua belas ribu rupiah);-----------------------------------
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 32/G/2016/PTUN.MKS |
|
Nomor | 32/G/2016/PTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esau Ngefak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Wahyu Jatmiko, Br Hakim Anggota Michael Renaldy Zein |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhan |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/G/2016/PTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 32/G/2016/PTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/G/2016/PTUN.MKS
Kasasi : 457 K/TUN/2012
Pertama : 20/G/2011/PTUN.BJM
Banding : 44/B/2012/PT.TUN.JKT
Statistik12672