Putusan PN KALIANDA Nomor 64/Pid.Sus/2019/PN Kla |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Deka Diana |
Hakim Anggota | Chandra Revolisa, Yudha Dinata |
Panitera | -yan Sudarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I. WALINONO SAMAD BIN SAMAD OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP3.000.000.000,00 (TIGA MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DAN TERDAKWA II. YUDIS TIRA PIANDI BIN ANDI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP3.000.000.000,00 (TIGA MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. Walinono Samad Bin Samad dan Terdakwa II. Yudis Tira Piandi Bin Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Walinono Samad Bin Samad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa II. Yudis Tira Piandi Bin Andi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 61 (enam puluh satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 61 (enam puluh satu) kilogram, dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah kawat ram;- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam berikut Sim Card;- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam berikut Sim Card;dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu Nopol D 206 UU, dikembalikan kepada Saksi Aep Santana;6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2019/PN Kla
Statistik736