Putusan PN DENPASAR Nomor 597 / Pdt.G / 2013 / PN Dps |
|
Nomor | 597 / Pdt.G / 2013 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Saragih |
Hakim Anggota | M. Djaelani, Achmad Peten Sili |
Panitera | I Nyoman Suryathi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat ? I dan Tergugat-II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan kontruksi atas Hotel Aveda Suite merupakan perbuatan melawan hukum ; Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil yang dikeluarkan oleh Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :a. Biaya Rekontruksi Rp. 274.455.500,-(dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;b. Biaya pengecekan dan pemeriksaan kerusakan Rp. 2.120.000,- (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;c. Biaya Building Inspector Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per Minggu, yang dihitung sejak tanggal 25 September 2012 hingga pekerjaan kontruksi selesai dilakukan ( Minggu terakhir bulan Pebruari 2013) atau selama 23 Minggu dengan jumlah keseluruhan menjadi Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) ; Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 991.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 597_/_Pdt.G_/_2013_/_PN__Dps.zip
- Download PDF
- 597_/_Pdt.G_/_2013_/_PN__Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 173/Pdt/2014/PT.DPS
Kasasi : 2517 K/Pdt/2015
Pertama : 597/Pdt.G/2013/PN Dps
Statistik161136