- Menyatakan, bahwa permohonan Banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 12/Pdt.G/2019/PA.Jmb. tanggal 29 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Sya?ban 1440 Hijriah sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syaripuddin bin Muhammad Arfa) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sumiyati binti H. Ambo Kessa) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak nama Muhammad Syafri Rizki Fadillah bin Syaripuddin diasuh oleh Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak nama Muhammad Syafri Rizki Fadillah bin Syaripuddin minimal Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa/mandiri dengan penambahan 10% setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddah dan uang mut?ah tersebut angka 4 dan 5 di atas di muka sidang Pengadilan Agama Jambi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.211.000,- (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah);
- MembebankanTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA JAMBI Nomor 16/Pdt.G/2019/PTA.Jb |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2019/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Hamid Pulungan |
Hakim Anggota |
H. Paskinar Said h. Mas'ud |
Panitera | Ian Sari Wulandari, S.ag. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2019/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2019/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 200 K/Ag/2020
Banding : 16/Pdt.G/2019/PTA.Jb.
Statistik20238