Putusan PN SURABAYA Nomor 232/Pdt.G/2014/PN Sby |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2014/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Ngurah Adnyana, Antonius Simbolon |
Panitera | Sujarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI: -----------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi: ------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I; --------------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara: --------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------------2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat; ----------------------------------------------------3. Menyatakan menurut hukum, tanah seluas + 1.050 m2, yang merupakan bagian dari Tanah Negara Bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 10247 atas nama bekas Pemegang Hak Gouvernement Van Nederland Indie luas keseluruhan 35.510 m2, terletak di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 50 Surabaya, adalah Tanah Negara Bebas; -----------------------------------------------4. Menyatakan Penggugat adalah penghuni sah bangunan di atas tanah seluas + 1.050 m2, yang merupakan bagian dari Tanah Negara Bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 10247 terletak di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 50 Surabaya tersebut; -------------------------------------------------------------5. Menyatakan menurut hukum, selaku penghuni sah Penggugat berhak mendapatkan prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanah seluas + 1.050 m2 tersebut di atas kepada Badan Pertanahan Nasional; ----6. Menyatakan Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tanggal 28 Juni 1990 Nomor 125/530.3/35/1990 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang terhadap tanah seluas + 1.050 m2 yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 50 Surabaya; --------7. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 30/Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Juli 1990 Nomor 659/S/1990, Luas 35.455 m2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang terhadap tanah yang dihuni / ditempai oleh Penggugat seluas +1.050 m2 yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 50 Surabaya; ---------------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------9. Menyatakan putusan ini dapat digunakan sebagai dasar oleh Penggugat untuk mengurus surat-surat terkait dengan permohonan sertifikat atas tanah seluas + 1.050 m2, yang merupakan bagian dari Tanah Negara Bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 10247 atas nama bekas Pemegang Hak Gouvernement Van Nederland Indie luas keseluruhan 35.510 M2, terletak di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 50 Surabaya; -------------------------------------------10. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memproses permohonan sertifikat hak atas tanah seluas + 1.050 m2, yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 50 Surabaya tersebut dan / atau surat-surat lain terkait dengan permohonan sertifikat hak atas tanah dimaksud yang dimohonkan oleh Penggugat; -------------------------------------------------------------11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------------DALAM REKONPENSI: -------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; -------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: -------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I Konpensi / Turut Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.376.000.00 ,-(satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 451 PK/Pdt/2018
Pertama : 232/Pdt.G/2014/PN Sby
Statistik15482