- Menyatakan Terdakwa ENDANG RETNASARI Alias ENDANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu, Kedua, Ketiga Primair dan Ketiga Subsidair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa ENDANG RETNASARI Alias ENDANG oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pengantar GMDM kepada Diknas Kota Tidore Kepulauan no: C016/PWL/ GMDM-DPP/II/2019 tanggal 11 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar surat REKOMENDASI yang dikeluarkan Diknas Kota Tidore Kepulauan no: 848/272/10/2019 tanggal 19 Februari 2019;
- 1 (satu) pack biskuit krispy bertuliskan ? INDONESIA DISELAMATKAN? dengan gambar tangan menyembah bersinar;
- 1 (satu) pack biskuit krispy bertuliskan ?INDONESIA BERSATU? dengan gambar 4 orang saling merangkul;
- 250 (dua ratus lima puluh) sachet kopi bubuk ABC isi 7 gram;
- 1 (satu) pack stiker warna bertuliskan ?AKU CINTA INDONESIA?;
- 1 (satu) pack sticker warna merah bertuliskan ?MERDEKA INDONESIA DENGAN CINTA KEBENARAN?;
- 5 (lima) buah FACE TONER warna pink merk SOLAMIT;
- 1 (satu) buah EYE SHADOW warna pink merk SOLAMIT;
Putusan PN SOASIU Nomor 39/Pid.B/2019/PN Sos |
|
Nomor | 39/Pid.B/2019/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ennierlia Arientowati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ferdinal, hakim Anggota 2: Bakhruddin Tomajahu |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi ISMAIL DOKUMALAMO, S.Pd., MM. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2019/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2019/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1297 K/Pid/2019
Pertama : 39/Pid.B/2019/PN Sos
Statistik213140