Putusan PT SURABAYA Nomor 35/PID/2016/PT SBY |
|
Nomor | 35/PID/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lief Sofijullah |
Panitera | Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN Bjn, tanggal 2 Mei 2016 , yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Anak Pelaku yang amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa Anak Andre Adi Setiawan Bin Jupri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201Cdengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya%u201D sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja yang diadakan oleh Pemerintah Cq. Kementerian Sosial yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro yakni Balai Latihan Kerja (BLK) Dander selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Anak tersebut tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: %u2022 Sebuah rompi warna hijau, sebuah dress warna putih hitam, sebuah potongan celana panjang warna biru, sebuah bh warna putih, sebuah kaos dalam warna orange, sebuah celana dalam warna putih kombinasi ungu bergambar bunga dan sebuah handphone merk samsung model GT-C3300i warna hitam dikembalikan pada anak korban Nur Fitri Yani Timur (Amel).%u2022 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash 110 warna merah kombinasi hitam No.Pol. S-4285-BZ dikembalikan kepada anak saksi Didik Eko Wahyudi;%u2022 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra x warna hitam No.Pol. S-5752-CA dikembalikan pada anak Andre Adi Setiawan Bin Jupri;6. Membebankan biaya perkara kepada Anak tersebut di atas dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 35/PID/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PID/2016/PT SBY
Kasasi : 475 K/PID/2016
Lainnya : 236/Pid.B/2015/PN.BDW
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN Bjn
Statistik13155