Putusan PT BANDUNG Nomor 406/Pdt/2014/PT.BDG |
|
Nomor | 406/Pdt/2014/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edi Widodo |
Hakim Anggota | 2. Syamsul Ali, 1. Willem Djari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan ; -------- - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 447/Pdt.Verzet/ 2011/PN.Bks tanggal 16 April 2014 yang dimohonkan banding tersebut mengenai status kepemilikan tanah sengketa, status keahliwarisan para Pelawan, penguasaan tanah sengketa oleh Terlawan serta tuntutan pengosongan / penyerahan tanah sengketa oleh Terlawan kepada para Pelawan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------- 1. Menerima perlawanan para Pelawan ; ---------------------------------------------- 2. Menyatakan para Pelawan semula Tergugat sebagai pelawan yang benar ; --------------------------------------------------------------------------------------- 3. Membatalkan putusan verstek Pengadilan Negeri Bekasi No.447/Pdt.G/ 2011/PN.Bks tanggal 18 April 2012 ; ------------------------------------------------ 4. Menolak gugatan Terlawan semula Penggugat untuk seluruhnya ; --------- 5. Menyatakan tanah obyek sengketa dalam perkara perdata No.447/Pdt.G/ 2011/PN.Bks adalah barang peninggalan H. Muhammad Thaha bin H.Arbain yang belum dibagi waris ; -------------------------------------------------- 6. Menyatakan para Pelawan adalah anak-anak dan sekaligus ahliwaris dari almarhum H.Muhammad Thaha bin H.Arbain yang berhak atas barang peninggalannya ; --------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan bahwa penguasaan Terlawan semula Penggugat atas tanah sengketa seluas + 6.250 m2 (enam ribu dua ratus lima puluh meter persegi) adalah tidak sah dan melawan hak ; ------------------------------------- 8. Memerintahkan Terlawan semula Penggugat segera mengosongkan tanah sengketa dari segala hak miliknya atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya dan kemudian menyerahkan secara baik-baik kepada para Pelawan tanpa beban apapun juga ; ----------------------------------------- 9. Menghukum Terlawan semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pdt/2014/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 406/Pdt/2014/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 958 K/Pdt/2015
Banding : 406/Pdt/2014/PT.BDG
Statistik6658